
Nasional – Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial RS (50) ditemukan tewas setelah menjadi korban pembunuhan berencana oleh penumpangnya sendiri, Ruli Kurniawan alias RK (25), di kawasan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Motif pelaku adalah ingin menguasai barang-barang milik korban, berupa sepeda motor dan telepon genggam. Pembunuhan terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Cibeber.
“Motifnya ini materi, ingin menguasai barang-barang handphone dan motor korbannya. Jadi pelaku ini random aja cari korban, karena itu dia memesan melalui aplikasi dan yang menerima orderan pada saat itu kebetulan korban (RS),” kata Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Rabu (7/5/2025).
Sebelumnya, pada Sabtu (3/5/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB, RK memesan layanan ojol dari Rumah Sakit Karya Bhakti, Dramaga menuju Cibeber. Ia membawa sebilah pisau yang disimpan di sakunya.
“Pada saat akan sampai di titik di lokasi, pelaku mengarahkan untuk berputar melewati jalan yang sepi,” ujar Rizka.
Begitu tiba di lokasi, RK menodongkan pisau dari belakang dan mengancam mengambil motor serta ponsel korban. RS yang menolak menyerahkan barang-barangnya melakukan perlawanan.
“Terjadinya penusukan karena korban melakukan perlawanan ketika motornya akan diambil dengan diancam todong pisau. Korban menolak dan melawan. Akhirnya pada saat masih berboncengan ditusuklah korban dan mengenai pipi, dada, dan punggung,” jelas Rizka.
Pelaku menusuk perut korban satu kali, menggores pipi kanan, menusuk dada kiri tiga kali, dan satu tusukan di punggung kiri. Setelah memastikan korban tewas, RK melarikan diri dengan membawa motor, ponsel, dan tas milik korban.
Ia kemudian menjual motor korban seharga Rp 4,2 juta kepada seseorang berinisial J di Tangerang dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa dan pernah dipenjara di Tangerang pada 2022. Polisi menangkap RK dua hari kemudian, Senin (5/5/2025) pukul 14.40 WIB di kontrakannya di wilayah Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda, STNK, helm, jaket Grab, celana jeans, sandal, dan sarung pisau. Pisau yang digunakan masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, RK dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.