
Nasional – Tim Satuan Reskrim Polres Ngawi menangkap Agung Nugroho (31) dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Pemuda itu ditangkap setelah kedapatan menjual mobil milik seorang kepala desa untuk membayar utang.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Rabu (7/5/2025) menyatakan tersangka Agung ditangkap pekan lalu.
Pemuda asal Desa Ngale, Kecamatan Paron itu ditangkap setelah seorang kepala desa di Ngawi melapor bahwa Agung menjual mobil yang dirental oleh tersangka.
“Setelah tujuh hari penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya,” kata Charles.
Charles mengatakan, modus operasinya adalah tersangka Agung menyewa kendaraan korban, yakni Toyota Calya warna putih tahun 2022 bernopol AD 1802 AN.
Setelah masa sewa selesai, tersangka memperpanjang masa sewa itu dengan beralasan ingin menyewakan kepada orang lain.
“Setelah perjanjian dibuat, tersangka malah menjual kendaraan tersebut. Selain itu, tersangka juga tidak bisa dihubungi oleh korban,” jelas Charles.
Hasil pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa tersangka Agung sudah dua kali melakukan hal yang sama. Sebelumnya, tersangka menjual mobil Daihatsu Gran Max warna hitam tahun 2020 bernopol AE 9573 KC milik korban yang lain.
Untuk kepentingan penyidikan, kedua mobil itu dijadikan barang bukti. Saat ini, penyidik terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kepada polisi, tersangka mengaku menargetkan pengusaha rental mobil. Kedua mobil yang dirental oleh tersangka dijual dengan harga murah, yakni Rp 27 juta dan Rp 25 juta.
“Uang hasil penjualan itu untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari. Dijual kemana, kami tidak bisa sampaikan karena kita dalami,” imbuh Charles.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Ngawi. Tersangka Agung dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.