
Nasional – Dua pria yang diduga sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas) di Ciamis, Jawa Barat, babak belur dihajar warga setelah tertangkap basah mencuri ternak domba milik warga. Tak hanya pelaku, mobil sedan yang digunakan untuk membawa hasil curian rusak parah akibat diamuk massa.
Dalam sebuah video amatir, terlihat warga berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian domba di Desa Buanamekar, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Dua anggota ormas yang mencuri domba itu tergeletak di jalan dalam kondisi luka-luka akibat amukan massa.
Video lainnya memperlihatkan kondisi mobil sedan hitam milik pelaku yang rusak berat dan hampir terjun ke jurang. Warga juga menunjukkan kartu anggota dan seragam ormas yang ditemukan di dalam kendaraan tersebut.
Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Carsono membenarkan kejadian tersebut. Kedua pelaku, berinisial N (39) dan I (36), kini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar, Polsek Panumbangan telah mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap ternak domba milik warga. Keduanya tertangkap saat sedang membawa hewan curian, lalu dikejar dan ditangkap oleh warga,” ujar AKP Carsono di Mapolres Ciamis, Minggu (18/5/2025).
Ia menambahkan, dua oknum anggota ormas tersebut dicurigai karena dalam beberapa hari terakhir terjadi sejumlah kasus kehilangan ternak di desa tersebut. Selain kondisi pelaku yang babak belur, kendaraan yang digunakan pun mengalami kerusakan berat akibat amukan warga.
“Pelaku sempat diamuk warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian. Barang bukti berupa tali rafia dan satu unit mobil sedan turut kami amankan. Selain itu, ditemukan pula atribut dan kartu anggota salah satu ormas di dalam kendaraan,” jelas Carsono.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku diketahui merupakan buronan (DPO) dalam kasus pencurian ternak yang sebelumnya telah diungkap oleh Polres Ciamis. Kini, dua anggota ormas yang mencuri domba itu telah menjadi tersangka. Mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Ciamis dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.