
Nasional – Dua remaja kembar di Kabupaten Lampung Tengah tega menghabisi nyawa seorang santri hanya karena persoalan sandal yang hilang. Korban tewas setelah dianiaya dan jasadnya dibuang ke saluran irigasi hingga ditemukan warga. Polres Lampung Tengah mengungkap kasus pembunuhan remaja kembar bunuh santri tersebut setelah mayat korban ditemukan mengambang di saluran irigasi Kampung Rama Dewa, Kecamatan Seputih Raman, pada Sabtu (26/4/2025).
Korban diketahui bernama Muhammad Rifkil Wafa (13), santri Pondok Pesantren Baitul Mustaqim, Punggur, Lampung Tengah. Warga Desa Rigis Jaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat itu sebelumnya dilaporkan hilang sejak Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan keji tersebut. Pelaku diketahui berinisial DU dan DI, dua remaja kembar berusia 16 tahun yang ditangkap di rumahnya di Kampung Toto Katon, Kecamatan Seputih Raman, pada Rabu (14/5/2025) malam pukul 19.30 WIB.
Barang bukti kasus remaja kembar bunuh santri yang diamankan polisi antara lain pakaian milik korban dan pelaku, sepeda motor, serta handphone milik pelaku.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra menjelaskan, motif pembunuhan dipicu oleh kekesalan pelaku karena korban meminjam sandal baru milik DU dan tidak mengembalikannya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Kedua pelaku bertemu korban di pinggir jalan irigasi, lalu memukuli korban. DU memukul rahang dan leher belakang korban hingga korban jatuh tersungkur, kemudian DI memegangi tangan korban sementara DU mencekiknya dengan tangan kosong.
“Tidak berhenti sampai di situ, DU lalu menjerat leher korban dengan tali jemuran berwarna merah hingga korban meninggal dunia,” ujar AKBP Alsyahendra di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (17/5/2025).
Setelah korban meninggal, pelaku DI melucuti pakaian korban dan membuang jasadnya ke saluran irigasi. Pakaian korban ditinggalkan di tanggul.
Tiga hari kemudian, mayat korban ditemukan warga di wilayah Kecamatan Seputih Raman.
Kedua pelaku remaja kembar bunuh santri saat ini ditahan di Polres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mengingat usia pelaku masih di bawah umur, polisi akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan dinas terkait.