
Nasional – Polda Sumut berhasil menggagalkan penyeludupan 26 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (16/5/2025).
Saat pengungkapan, para PMI ilegal tersebut ditemukan sedang dikumpulkan di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara.
Dalam operasi ini, polisi juga menangkap tiga orang yang diduga sebagai agen yang memberangkatkan mereka ke Malaysia.
“Melalui gelar perkara, telah ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial MF, K, dan HR,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025).
Sumaryono menjelaskan bahwa para PMI ilegal tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumut, dan Riau.
Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) atau bekerja di kebun, namun diwajibkan membayar biaya pemberangkatan dari perairan Sumut ke Malaysia sebesar Rp 5.000.000.
“Mereka juga dijanjikan gaji sekitar 1500 RM (Ringgit Malaysia) atau setara sekitar Rp 5.000.000 per bulan,” ungkap Sumaryono.
Saat ini, 26 PMI ilegal tersebut telah diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan pembinaan dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal mereka.
Lebih lanjut, Sumaryono menyatakan bahwa pihak kepolisian masih mendalami jaringan para pelaku dan berapa lama mereka telah beraksi.
Ketiga pelaku kini ditahan di Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Mereka dipersangkakan Pasal 2 atau Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 81 Subs Pasal 81 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman 10 tahun,” tandas Sumaryono.