
Nasional – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim kembali menemukan ijazah mantan karyawan UD Sentoso Seal yang diduga ditahan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman menyebut, ada kurang lebih 100 ijazah milik mantan karyawan UD Sentosa Seal yang berhasil disita Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Kurang lebih ada seratusan (ijazah) yang ditemukan,” jelas Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Kamis (22/5/2025) malam.
Farman sendiri belum menyebut ijazah yang berhasil disita anggotanya tersebut apakah didapat dari rumah Diana atau dari gudang UD Sentosa Seal yang ada di Pergudangan Margomulyo Surabaya. “Untuk detailnya nanti biar dijelaskan Pak Wadirkrimum,” kata Farman.
Saat ini, Jan Hwa Diana yang menyandang status tersangka perusakan dan menjadi tahanan Polrestabes Surabaya, tengah diperiksa penyidik Subdit Renakta Ditreskrimsus Polda Jatim terkait temuan 100 ijazah oleh Polda Jatim.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penahanan ijazah yang dilaporkan 44 mantan karyawan UD Sentosa Seal, saat ini masuk tahap penyidikan. Sekitar 20 saksi sudah menjalani pemeriksaan oleh polisi terdiri dari mantan karyawan, karyawan yang masih aktif maupun terlapor Diana, Handy dan Veronica.
Diketahui, Unit V Tenaga Kerja Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dan tim Inafis melakukan penggeledahan rumah Jan Hwa Diana di Jalan Prada Surabaya dan Gudang UD Sentoso Seal di Pergudangan Margomulyo.
Salah satu lokasi utama yang digeledah adalah gudang UD Sentoso Seal yang berlokasi di Jalan Margomulyo Permai Blok H-14, Asemrowo, Surabaya. Gudang tersebut diketahui menjadi tempat penyimpanan suku cadang kendaraan bermotor.
Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (15/5/2025) sempat tertunda karena akses masuk ke lokasi terkunci rapat. Tim penyidik dari Polda Jatim, yang dibantu oleh petugas Satpol PP Kota Surabaya, baru bisa membuka pintu gudang sekitar pukul 18.50 WIB setelah mengambil kunci gembok dari kediaman pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana dan suaminya, Handy Sunaryo, di kawasan Pradah Kalikendal, Dukuh Pakis.
Proses penggeledahan di gudang UD Sentoso Seal milik Jan Hwa Diana berjalan cukup lama, hampir 6 jam. Tim penyidik baru keluar sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti pun turut diamankan termasuk satu buah ijazah dari pelapor.