Nasional – Polres Malang, Jawa Timur, akhirnya menetapkan 10 orang pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Terate atau PSHT menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pemuda yang bernama Alvin Syafiq Ananta (17) warga Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Kasus ini melibatkan pelajar SMK PGRI 3 Tlogomas, Kota Malang.
Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih menjelaskan dari 10 tersangka, empat di antaranya adalah orang dewasa, sementara enam lainnya masih di bawah umur.
“Dari total tersangka, ada empat orang dewasa dan enam orang di bawah umur yang saat ini masih dalam proses hukum,” kata Kompol Imam Mustolih di Mapolres Malang, Jumat (13/9/2024).
Empat tersangka dewasa adalah AR (19), AE (20), MA (19), warga Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, serta IC (25) dari Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Sedangkan enam tersangka di bawah umur adalah MAS (17), RAF (17), VM (16), PIA (15), RH (15), dan RFP (17), semuanya berasal dari Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso.
Kompol Imam menjelaskan kejadian ini bermula dari kesalahpahaman mengenai keanggotaan korban dalam perguruan silat PSHT. Peristiwa tersebut terjadi pada dua lokasi, di Jalan Raya Sumbernyolo, Dusun Mojosari, Desa Ngenep pada Rabu (4/9/2024), dan di Dusun Kedawung, Desa Ngijo, Karangploso pada Jumat (6/9/2024).
Korban memposting foto dirinya mengenakan atribut PSHT di status WhatsApp, yang memicu tersangka MAS (16), seorang anggota PSHT, untuk menanyakan keaslian keanggotaan korban. Setelah mengetahui bahwa korban bukan anggota resmi PSHT, korban diajak mengikuti latihan di Desa Ngijo yang berakhir dengan pengeroyokan. Salah satu tersangka menggunakan batu paving untuk memukul kepala korban, menyebabkan korban mengalami sesak napas dan tidak sadarkan diri.
Korban sempat dirawat di klinik kesehatan sebelum dirujuk ke IGD RS Prasetya Husada, Malang. Sayangnya, setelah enam hari dirawat, Alvin Syafiq Ananta meninggal dunia pada Kamis (12/9/2024) akibat pendarahan otak dan kerusakan sel otak di bagian temporal kiri.
“Korban dirawat selama enam hari sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis, 12 September 2024,” jelas Kompol Imam.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan, yang melibatkan pemukulan di ulu hati, kepala, dan tubuh korban. Pada insiden pertama, korban sempat dipukul di tangan dan kaki, namun masih bisa pulang sendiri. Insiden kedua menyebabkan korban tidak bisa bertahan setelah banyak dipukul di kepala.
Hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat pendarahan otak disertai kerusakan sel otak dan memar pada paru-paru.