Nasional – Para santri dan ulama dari Aliansi Ulama se-Provinsi Banten melakukan aksi damai dengan cara tidur dan duduk di depan pabrik minuman keras (miras) yang terletak di kawasan Industri Modern, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap keberadaan pabrik yang memproduksi minuman beralkohol dengan kadar yang cukup tinggi. Peserta aksi berharap tindakan simbolis ini akan mendorong pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka untuk menutup pabrik tersebut.
Dalam aksi tersebut, mereka menuntut penghentian produksi miras tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai agama dan dapat merusak generasi muda.
Perwakilan ulama di Banten KH. Fahaddudin menyatakan keprihatinannya terhadap keberadaan pabrik miras di kawasan yang seharusnya menjadi simbol industri halal.
“Pabrik ini merupakan penyakit masyarakat dan dapat merusak generasi bangsa. Terlebih lagi pabrik ini diduga melanggar peraturan daerah Kabupaten Serang dan peraturan Provinsi Banten,” ujar KH. Fahaddudin di lokasi, Sabtu (14/9/2024).
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari petisi keberatan yang telah ditandatangani 100 ulama Banten sebelumnya. KH. Fahaddudin menegaskan tuntutan ini didasarkan pada hati nurani dan kepedulian terhadap masyarakat.
Menurutnya, keberadaan pabrik miras di kawasan industri halal dianggap sebagai penodaan terhadap nilai-nilai agama dan kemanusiaan.
Sebelumnya, rombongan ulama dan santri Banten mengunjungi Kementerian Perindustrian Republik Indonesia untuk menuntut peninjauan izin pabrik yang diduga memproduksi minuman keras (miras) di Cikande, Serang, Banten.
Kunjungan ini dipimpin pengasuh Pondok Pesantren Subulussalam dan Kepala Bidang Hukum dan Politik ISNU Banten KH Amal Faihan Maimun serta didampingi sejumlah ulama dan santri. Mereka menyampaikan tuntutan kepada pihak Kementerian Perindustrian.
Dalam pertemuan tersebut, KH Amal menjelaskan dampak sosial dan moral yang timbul akibat keberadaan pabrik miras serta urgensi penutupan permanen pabrik tersebut.
Para ulama meminta agar izin operasional pabrik miras dicabut secara permanen dan memastikan tidak ada pabrik serupa yang dapat beroperasi di wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.