
Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset dalam pengembangan kasus korupsi Tol Trans Sumatera. Kali ini, satu unit apartemen senilai Rp 500 juta di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel) disita karena diduga terkait aliran dana korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018–2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penyitaan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sebagai bagian dari upaya pelacakan dan pemulihan aset negara.
“Penyidik menduga apartemen tersebut dibeli dari hasil korupsi pengadaan lahan JTTS,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).
Sebelumnya, KPK telah menyita 14 bidang tanah dengan total nilai aset mencapai Rp 18 miliar, yang tersebar di Lampung Selatan dan Tangerang Selatan.
Aset-aset ini sudah lunas dibayar oleh para tersangka dan akan diajukan untuk dirampas oleh negara dalam proses persidangan.
Tak hanya itu, pada April 2025, KPK juga menyita 65 bidang lahan di Kalianda, Lampung Selatan, yang sebagian besar dibeli dari para petani oleh pihak yang kini menjadi tersangka.
Namun, lahan-lahan tersebut masih belum lunas pembayarannya, hanya berupa uang muka sebesar 5% hingga 20%.
KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam proyek Tol Trans Sumatera. Dalam proses ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yaitu mantan Dirut PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi PT Hutama Karya M Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
Ketiganya diduga menerima keuntungan pribadi dari praktik penggelembungan harga lahan, pengalihan aset secara fiktif, hingga penggunaan uang negara secara tidak sah.
KPK saat ini telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara akurat jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini.
Proses hukum dalam kasus korupsi Tol Trans Sumatera masih berjalan, dan masyarakat diimbau untuk mengikuti perkembangan agar transparansi dan pemulihan kerugian negara dapat terus dikawal bersama.