
Nasional – Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok prostitusi online. Dua tersangka berinisial ARZ (asal Wonosobo) dan SFH (asal Semarang) ditangkap dalam operasi yang berlangsung seusai menerima laporan dari masyarakat.
“Para pelaku menjanjikan pekerjaan dengan iming-iming fasilitas menarik. Namun setelah korban mengikuti ajakan mereka, justru dipindahkan ke sejumlah kota dan diperdagangkan secara online,” kata Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan kepada awak media Rabu (11/6/2025).
Kedua tersangka diketahui merekrut korban melalui media sosial Facebook. Korban kemudian dipindahkan ke beberapa lokasi, termasuk Surabaya dan Madiun, untuk dieksploitasi secara seksual. Mereka ditawarkan kepada pelanggan melalui aplikasi pesan singkat.
Polisi mengidentifikasi dua korban dalam kasus ini, yakni IM (17) dan RKW (20). Keduanya dijanjikan bayaran antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta untuk durasi dua pekan. Namun dalam kenyataannya, mereka justru dieksploitasi demi keuntungan pribadi para muncikari.
Menurut AKP Agus, praktik ini telah dijalankan sejak 2024 dengan pola berpindah-pindah kota dan korban yang terus berganti. “Mereka aktif mencari perempuan muda untuk dijadikan pekerja seks komersial,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ARZ dan SFH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Mereka juga disangkakan Pasal 88 juncto Pasal 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, terutama yang disebarkan melalui media sosial. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang atau eksploitasi seksual.