
Nasional – Polres Subang mengungkap kasus pemalsuan pestisida berbagai merek yang telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir di Desa Jatimulya, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Dalam pengungkapan kasus ini, pelaku berinisial BNG (46), warga Kecamatan Binong mengaku telah melakukan aksinya selama dua bulan,” kata Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Subang, Rabu 11 Juni, disitat Antara.
Ia menyampaikan, dalam melakukan aksinya pelaku mencampurkan pestisida asli merek Regent dengan cairan kimia lain, serta mencampur dengan air sebanyak 20 liter dan pewarna makanan.
Campuran cairan tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam botol bekas pestisida berbagai merek, disegel ulang menggunakan lem dan solder, serta ditempel label palsu.
Kegiatan yang sudah berlangsung selama sekitar dua bulan itu dilakukan di sebuah rumah di Desa Jatireja, Kecamatan Compreng, Kabupaten Subang.
Wakapolres mengatakan, aksi pelaku terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Jatireja.
Warga melaporkan kejadian mencurigakan karena seringkali melihat keluar-masuk kendaraan yang mengangkut barang kimia pada malam hari.
Menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya melakukan penggerebekan ke lokasi tersebut pada Senin (9/6).
Dalam penggerebekan itu, polisi langsung menangkap satu orang pelaku berinisial BNG (46), dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pestisida diduga palsu yang siap edar.
Disebutkan, di antara barang bukti yang disita dalam penggerebekan itu ialah sebanyak 198 botol pestisida palsu siap edar, 95 botol dalam proses produksi serta ratusan botol kosong, tutup botol, label palsu, dan alat produksi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Subang.
Pelaku terancam pasal 123 jo pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, dan/atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancamannya pidana penjara maksimal tujuh tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar,” kata Wakapolres.