
Nasional – Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan pelanggaran pidana di balik aktivitas pertambangan yang berlangsung di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut penyelidikan dilakukan bersama beberapa kementerian terkait.
“Iya betul, kita laksanakan lidik gabungan,” ujar Nunung kepada VOI, Rabu, 11 Juni.
Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat dalam penyelidikan yakni Kementerian Perhutanan (Kemenhut), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dikatakan, fokus penyelidikan ditujukan terhadap empat perusahaan yang Izin Usah Pertambangan-nya (IUP) telah dicabut oleh pemerintah. Keempatnya yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
“Sementara ini (penyelidikannya ke perusahaan) yang dicabut,” ucapnya.
Mengenai dugaan pelanggaran yang diselidiki, Nunung tak menjelaskan secara rinci. Tapi, disebutkan adanya kewajiban reklamasi lingkungan dan aktivitas pertambangan.
“Ada aturan untuk reklamasi, ada kewajiban pengusaha memberikan jaminan reklamasi,” kata Nunung.
Diketahui, pemerintah memutuskan untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk empat tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diputuskan langsung usai Presiden Prabowo Subianto memanggil beberapa menterinya ke Istana, seperti Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Mensesneg Prasetyo Hadi.
Empat perusahaan yang dicabut IUP-nya tersebut antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Sementara itu untuk izin kontrak karya nikel milik PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha BUMN Antam tidak dicabut pemerintah.
“Dan kemarin Presiden pimpin rapat terbatas salah satunya membahas izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini. Atas petunjuk Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin tambang di empat perusahaan yang ada di Raja Ampat. Kemudian kita Ratas dan juga dari (Kementerian) Lingkungan Hidup juga sampaikan memang dalam implementasi empat perusahaan itu ada pelanggaran dalam konteks lingkungan,” kata Bahlil Lahadalia di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Juni.
Bahlil juga mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam geopark atau kawasan wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
“Kawasan ini menurut kami harus dilindungi dengan melihat kelestarian biota laut. Izin-izin ini diberikan sebelum ada geopark. Sementara itu, Presiden ingin menjadikan Raja Ampat jadi wisata dunia,” katanya.