
Nasional – Dede Faisal (44), warga Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, harus berurusan dengan aparat Polresta Bogor Kota setelah tertangkap basah menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada seorang pengendara sepeda motor pada akhir pekan lalu.
Dede, yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta, kini tengah menjalani pemeriksaan intensif dengan jeratan pasal Undang-Undang Darurat dan pengancaman.
Aksi penangkapan Dede Faisal dilakukan oleh petugas Raimas Polresta Bogor Kota yang tengah berpatroli di ruas Jalan Sholeh Iskandar, Sabtu (14/6/2025) malam. Petugas yang melihat langsung aksi tersebut segera menyergap pelaku dan membawanya ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota.
Penodongan terjadi setelah pelaku terlibat perselisihan dengan seorang pengendara motor. Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Starlet berwarna merah dengan nomor polisi B-1779-EEQ diduga mengemudi secara ugal-ugalan hingga memicu keributan.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan bahwa pelaku tersinggung setelah diteriaki oleh pengendara motor sehingga memanas dan mengeluarkan airsoft gun miliknya.
“Jadi pelaku ini bersitegang dengan pengendara motor dan tersinggung diteriaki,” ungkap Aji.
Namun nahas bagi pelaku, saat insiden berlangsung, seorang petugas Polresta Bogor Kota yang sedang berpatroli berada di lokasi dan langsung mengamankan pelaku.
Hingga Senin (16/6/2025) siang, pelaku masih diperiksa oleh penyidik untuk mendalami asal-usul kepemilikan senjata tersebut. Polisi juga menelusuri apakah senjata itu digunakan dalam aksi serupa di tempat lain.
AKP Aji menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan dua pasal sekaligus, yakni Undang-Undang Darurat dan pasal pengancaman terhadap kebebasan warga negara.
“Pelaku langsung dijerat dua pasal yaitu Undang-Undang Darurat dan pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tegas Aji.