
Nasional – Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) F, yang bertugas di Kepolisian Sektor (Polsek) Mollo Utara, Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga terlibat dalam praktik judi sabung ayam.
Dalam tiga video yang viral di media sosial, terlihat Aiptu F masuk ke dalam arena sabung ayam dan melepas ayam yang diikat.
Dalam video pertama yang berdurasi 2 menit 10 detik, terlihat F mengenakan topi, masker, kaus hitam dan celana pendek serta sepatu hitam, memegang ayam merah. Ayam yang dipegang F akhirnya menang saat diadu.
Selanjutnya, video kedua yang berdurasi 52 detik, F yang masih mengenakan pakaian yang sama, memegang ayam berwarna putih. Saat diadu, ayamnya menang. F terlihat beberapa kali melompat kegirangan.
Kemudian, video yang ketiga berdurasi 49 detik. Dalam video itu, F memegang ayam merah. Saat diadu, ayamnya kalah. Terlihat banyak warga yang berkerumun di tempat judi sabung ayam yang berlokasi di Kabupaten Kupang.
Terkait anggotanya yang diduga terlibat judi sabung ayam, Kepala Kepolisian Resor TTS Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sigit Harimbawan mengatakan berkomitmen menindak tegas anggotanya itu.
“Yang bersangkutan (Aiptu F) sedang kita panggil mas untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Sigit kepada Kompas.com, Senin (16/6/2025).
Sigit telah memerintahkan penyidik Propam Polres TTS menyelidiki judi sabung ayam yang melibatkan Aiptu F tersebut. Propam telah memeriksa Aiptu F pagi tadi sekitar pukul 10.00 Wita di ruangan Propam Polres TTS.
Menurutnya, jika terbukti bersalah terlibat praktik judi sabung ayam, maka akan diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Disiplin Anggota Polri.
“Termasuk juga, akan memberikan sanksi yang bersifat komulatif seperti teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan dalam tempat khusus,” tegasnya.