
Nasional – Aparat Polres Maluku Tengah menangkap tiga pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan dan amunisi ke wilayah rawan konflik di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketiganya ditangkap pada Kamis, 5 Juni 2025, saat melintas menggunakan mobil di Negeri Sifluru, Kecamatan Waipia.
Para tersangka masing-masing berinisial BM (54), RS (51), dan SM (44). Ketiganya merupakan warga Desa Masiwulan, Kecamatan Seram Utara. Mereka kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Maluku.
Penangkapan ini terjadi di tengah kondisi tegang pascakonflik antara Desa Masiwulan dan Desa Sawai, dua wilayah bertetangga di Kecamatan Seram Utara.
“Informasi yang didapatkan bahwa akan dilakukan pengiriman senapan dan amunisi menggunakan mobil Avanza warna silver pada hari Kamis, 5 Juni 2025,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnullah, Senin (21/6/2025).
Berbekal laporan masyarakat, Kapolres Maluku Tengah memerintahkan tim untuk melakukan pengintaian. Mobil Avanza yang dicurigai kemudian dicegat dan digeledah sekitar pukul 18.30 WIT di Negeri Sifluru.
Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, antara lain:
- Dua pucuk senjata api rakitan laras panjang
- Satu pucuk senapan tabung lengkap dengan teleskop merek Monser
- 36 butir amunisi konvensional
- 27 butir amunisi senapan tabung
- Satu buah pompa tabung
“Tim lalu melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan senjata api dan amunisi,” ungkap Areis.
Mobil tersebut membawa lima orang, namun hanya tiga di antaranya yang terbukti terlibat dalam penyelundupan. Dua lainnya dipulangkan karena tidak terlibat.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di rutan Polda Maluku dan tim penyidik sementara melengkapi berkas perkara tersebut,” kata Areis.