
Nasional – Setelah lima bulan menjadi buron, seorang perempuan yang berinisial RH (55) akhirnya ditangkap aparat atas dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. RH diduga menjual seorang remaja putri asal Aceh ke Malaysia untuk dijadikan pekerja seks komersial.
RH ditangkap di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, Riau, saat hendak terbang ke Malaysia pada Kamis (19/6/2025). Ia kemudian dibawa ke Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan selama ini buron dan tertangkap di Pekanbaru. Saat ini baru saja tiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Sabtu (21/6/2025).
RH diduga sebagai pelaku yang menjual PAF (16), warga Aceh Besar, ke jaringan prostitusi di Malaysia.
Korban sempat dilaporkan hilang pada akhir 2024, dan belakangan ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Negeri Jiran. “Korban dijemput polisi dan BP2MI, serta kembali dibawa pulang ke Tanah Rencong,” ujar Fadilah.
Korban berhasil diselamatkan berkat bantuan sejumlah warga Aceh di Malaysia yang melapor kepada pihak berwenang.
Fadilah menjelaskan, penangkapan RH merupakan hasil penyelidikan intensif dari Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh, bekerja sama dengan Bea Cukai, Imigrasi, dan BP2MI.
“Tersangka kita amankan saat hendak terbang ke Malaysia. Saat ini yang bersangkutan langsung kita amankan di Polresta Banda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut secara intensif,” ucapnya.
Atas perbuatannya, RH dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, yakni Pasal 2, 4, 6, 7, 10, dan 17.
“Untuk perkembangannya bakal kita sampaikan nanti setelah pemeriksaan, dan rencananya akan kita lakukan konferensi pers,” pungkas Fadilah.