
Nasional – Seorang sopir truk berusia 22 tahun, bernama Febri, menjadi korban perampokan di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
Kepala Polsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, menjelaskan bahwa saat itu korban sedang memarkirkan truknya untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi.
“Korban mau memeriksa kondisi truk untuk melanjutkan perjalanan ke Tebing Tinggi,” kata Daulat dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Jumat (20/6/2025).
Tidak lama setelah itu, tiga pria yang mengendarai satu unit sepeda motor mendatangi korban.
Salah satu pelaku meminjam mancis dari korban dan kemudian pergi dari lokasi. “Tak lama, ketiga pelaku kembali lagi. Pelaku menodongkan pisau ke dada korban,” ujar Daulat.
Korban diancam agar tidak bergerak, dan para pelaku mengambil tas sandang yang berisi satu ponsel, uang tunai sebesar Rp 2,6 juta, serta dompet miliknya.
Setelah kejadian, korban melaporkan perampokan tersebut ke Polsek Patumbak, yang kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil ditangkap di daerah Titi Kuning pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Mereka adalah Erwin Mangubut (28) dan Frans Simamora (30).
Sementara itu, satu pelaku lainnya yang berinisial N masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Hasil interogasi, pelaku sudah menjual ponsel korban ke daerah Jermal. Lalu membagi uang Rp 800 ribu per orang,” ungkap Daulat.
Ia menambahkan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya. Dalam proses pengembangan kasus, Erwin sempat berupaya melarikan diri sehingga kaki kirinya ditembak oleh petugas.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Medan Patumbak untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).