
Nasional – Seorang dokter berinisial TW (46), yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Pembantu di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap perawatnya sendiri.
Pelaku dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Cirebon, Rabu, 2 Juli 2025, dengan terus menundukkan kepala. Korban disebut mengalami trauma dan merasa direndahkan oleh atasannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/12/2024) lalu. Saat itu, TW mendatangi ruang kerja korban yang sedang bertugas, lalu melakukan tindakan kekerasan seksual.
“Tersangka mendatangi kantor, salah satu puskesmas, kemudian masuk ke ruang pemeriksaan tempat korban bertugas. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan perbuatan kekerasan seksual,” ujar Sumarni dalam konferensi pers yang dihadiri Kompas.com.
Setelah laporan diterima dari keluarga korban, polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan TW sebagai tersangka pada Jumat (25/4/2025). Selama proses penyidikan, polisi juga memeriksa sejumlah saksi.
“Kami membuka ruang pengaduan untuk mengantisipasi jika ada korban lain,” ujar Sumarni.
Dalam konferensi pers, TW mengaku khilaf atas perbuatannya. Ia meminta maaf dan menyatakan penyesalan.
Polisi menjerat TW dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 300 juta. Hukuman itu diperberat sepertiga karena pelaku merupakan tenaga medis.
Kasus ini juga mendapat perhatian Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU) Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum korban, Mukhtarudin, menyatakan kliennya masih mengalami trauma berat dan kini dalam pendampingan.
“Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami mendampingi klien dan meminta keadilan yang seadil-adilnya. Korban trauma atas perbuatan tersangka,” kata Mukhtar saat ditemui Kompas.com, pada Rabu (11/6/2025).