
Nasional – Kejaksaan Agung telah memeriksa 80 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Untuk update, saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Saksi-saksi yang diperiksa penyidik ini berasal dari internal Kemendikbudristek dan sejumlah vendor atau penyedia barang.
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli dalam berbagai bidang keahlian untuk membuat terang kasus ini.
Seyogyanya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi, tetapi saksi itu tidak bisa hadir. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus Chromebook.
Terbaru, penyidik menggeledah kantor GOTO (Gojek dan Tokopedia) di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (8/7/2025) lalu.
Dalam penggeledahan ini, penyidik telah menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik.
Salah satu dokumen yang disita membahas soal investasi yang masuk ke GOTO. Namun, penyidik belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan hasil penggeledahan ini.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Baca juga: Jurist Tan Diduga di Australia, Kejagung Didesak Libatkan Interpol untuk Korupsi Laptop Chromebook
Dugaan kasus korupsi ini bermula pada 2020-2022, saat Kemendikbudristek melaksanakan kegiatan pengadaan laptop untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD), SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp 9,3 triliun.
Laptop tersebut nantinya akan dibagikan dan digunakan anak-anak sekolah, termasuk yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dalam proses pengadaan laptop itu, keempat tersangka diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook.
Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.