
Nasional – Alasan Brigadir AK alias Ade Kurniawan membunuh anaknya yang berusia 1 bulan 25 hari terungkap saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saptanti Lastari, menyebutkan bahwa alasan terdakwa tega membunuh anaknya karena jengkel dengan perkataan ibu korban.
Brigadir AK yang tak kunjung menikahi DJP, membuat orang tua DJP murka dan sering melontarkan kata-kata kasar kepada terdakwa.
DJP merupakan ibu kandung korban dari hasil hubungan tanpa status pernikahan.
“Ibunya (DJP) sering marah-marah dan sering mengata-ngatai terdakwa dengan kata-kata kasar seperti misalnya polisi bajingan, polisi anjing, dan lain-lain sebagainya,” kata Saptanti membacakan dakwaannya, Rabu.
Akibat amarah dan maki-makian ibu DJP itu, terdakwa merasa jengkel dan kesal hingga dilampiaskan kepada anak kandungnya.
“Terdakwa menggunakan jari jempol dan telunjuk pada bagian kepala bayi satu kali disertai rasa kesal dan jengkel atas perlakuan dan perkataan kasar dari DJP,” tuturnya.
Usai menganiaya bayinya, terdakwa sempat panik karena anaknya mengalami sesak napas dan terlihat seperti tertidur.
“Terdakwa sempat panik, kemudian terdakwa mengecek detak jantung dan nadi anak korban,” kata dia.
Setelah itu, terdakwa menyerahkan bayinya kepada DJP. Namun, tiba-tiba bayi tersebut terlihat pucat dan bibirnya membiru.
DJP juga sempat menepuk-nepuk bayinya dengan harapan anaknya itu merespons. Keduanya juga sempat membawa anaknya ke rumah sakit.
“Tetapi pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, anak korban NA meninggal dunia yang disebabkan karena ada cairan yang masuk di dalam paru,” ungkap jaksa.
Atas perbuatannya, Ade pun didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Brigadir AK alias Ade Kurniawan, terdakwa kasus pembunuhan anak kandungnya, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (16/7/2025).