
Nasional – Bagai Romeo dan Juliet, Yanti (32) seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, seakan tak sanggup berpisah terlalu lama dengan suaminya, Dianto.
Yanti ditangkap polisi setelah kedapatan mengedarkan 25 ribu butir pil koplo berlogo “Y”. Pekerjaan jadi pengedar ini diwarisinya dari sang suami, Dianto, yang setahun lalu ditangkap polisi dengan kasus yang serupa.
Ironisnya, bisnis haram yang dijalankan Yanti ini dikendalikan oleh suaminya sendiri, yang saat ini masih mendekam di balik penjara akibat kasus yang serupa. Informasinya, Dianto mendekam di Lapas Sidoarjo, Jawa Timur.
Penangkapan Yanti bermula dari hasil pengembangan kasus terhadap tersangka lain yang bernama Wiwin.
Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang kemudian memburu Yanti di kediamannya, Desa Boreng, Kecamatan Lumajang. Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil menemukan puluhan ribu butir pil terlarang siap edar.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Yanti hanya bertindak sebagai tangan kanan sang suami, meski berada di dalam lapas, tetap mengatur jalur distribusi narkoba di wilayah Lumajang.
“Yang bersangkutan ini masih berkomunikasi dengan suaminya yang sedang menjalani hukuman. Dari dalam penjara, suaminya mengendalikan peredaran pil ini melalui sang istri,” ungkap Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar di Mapolres Lumajang, Rabu (16/7/2025).
Kini, YN harus menghadapi proses hukum dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” kata Alex
Kasus ini menambah daftar panjang modus peredaran narkoba dan obat terlarang yang dikendalikan dari dalam penjara, dan semakin menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap komunikasi para narapidana dengan pihak luar.