
Nasional – Nasib dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng yang diduga melakukan perselingkuhan, saat ini masih menunggu sanksi. Bahkan keduanya terancam sanksi penurunan jabatan alias demosi.
Sanksi terhadap kedua oknum ASN ini telah dirapatkan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) pada Senin, 14 Juli 2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa.
Informasinya pada pekan lalu, dua oknum ASN yang terlibat dugaan perselingkuhan, yakni GA dan WA telah dipanggil oleh Bapek.
Mereka sudah dimintai keterangan ihwal kasus yang menyeret keduanya, hingga masalah ini viral.
Sekda Suyasa ditemui pada Selasa, 15 Juli 2025 mengatakan, dalam rapat tersebut tim pertimbangan kepegawaian merumuskan rekomendasi sanksi terhadap dua oknum ASN itu.
Setelahnya rekomendasi sanksi diajukan ke Bupati Buleleng, untuk dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk mendapat persetujuan teknis (Pertek).
“Sekarang ketentuannya begitu. Sehingga sebelum ada pertek dari BKN, tentu bupati belum bisa menjatuhkan sanksi. Untuk rekomendasi sanksi sudah diajukan ke pak bupati. Minggu ini permohonan pertek ke BKN akan diajukan,” tegasnya.
Sanksi terhadap GA dan WA berupa sanksi disiplin yang berkaitan dengan etik profesi. Keduanya bahkan terancam sanksi demosi.
“Semua bisa terjadi. Tergantung nanti persetujuan atau pertimbangan teknis dari BKN,” ujar dia.
Sementara Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dari Sekda Buleleng mengenai dua oknum ASN ini. Ia juga menegaskan siap menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tentu saya siap menjatuhkan sanksi. Namun sanksi yang diberikan tetap mengacu pada tingkat pelanggaran apa yang dilakukan,” ucapnya.