
Nasional – Seorang keponakan di Pasuruan berinisial MF (27), Jawa Timur, membunuh bibinya sendiri, Mirza (63) karena sakit hati. Korban ditemukan tewas terkapar bersimbah darah di rumahnya di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (14/7/2025).
Pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan dan perampokan ini sejak dua bulan lalu karena merasa sakit hati dengan ucapan korban.
“Modus operandi diduga oleh penyidik dikarenakan tersangka sakit hati lantaran ucapan korban,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, tersangka ingin menguasai harta korban dengan mengambil mobil Honda CRV bernopol 1436 ACB. “CRV milik korban untuk melunasi utang-utang tersangka. Di samping itu, korban juga bermain judi online,” ujarnya.
Tersangka menganiaya dan membunuh korban menggunakan pisau dapur pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB.
Setelah berhasil membunuh korban, tersangka mengambil mobil beserta BPKB dan STNK-nya. Selain itu, pelaku mencuri sepeda motor Vario korban.
Mobil tersebut hendak dijual oleh tersangka ke sebuah showroom. Namun, karena takut aksinya dicurigai, tersangka membatalkan niatnya setelah diminta identitasnya oleh pemilik showroom.
Setelah gagal dijual ke showroom, mobil CRV bernopol L 1436 ACB tersebut kemudian dijual melalui posting-an status WhatsApp dengan sistem COD.
Informasi tersebut dilaporkan oleh warga ke kepolisian dan menjadi salah satu petunjuk dalam pengungkapan kasus ini.
“Jadi begitu ada informasi akan dijual melalui COD, WhatsApp, maka informasi itu dan kecurigaan masyarakat saya apresiasi,” ujarnya.
Tersangka ditangkap setelah menghadiri olah TKP dan pernyataannya dianggap mencurigakan oleh tim penyidik hingga terungkap bahwa dia adalah pelaku yang sebenarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pisau dapur, mobil CRV putih beserta BPKB, satu unit roda dua Honda Beat, STNK, pakaian baju daster korban, tas slempang tersangka, baju celana tersangka, dan satu kaus lengan pendek milik anak korban.
Kini, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.