
Nasional – Suroso, terdakwa kasus peredaran ganja yang ditanam di Gunung Semeru, Jawa Timur, batal mengajukan banding.
Sebelumnya, Suroso dan empat terdakwa pengedar ganja Gunung Semeru, divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Suroso dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun. Sedangkan, 4 terdakwa lainnya dihukum beragam. Mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Dari kelima terdakwa pengedar ganja yang dipanen dari Gunung Semeru ini, hanya Suroso yang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Negeri Lumajang.
Alasannya, putusan majelis hakim saat itu dinilai terlalu berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Kala itu, JPU menuntut Suroso dihukum 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Namun, belakangan, Suroso berubah pikiran. Ia mencabut permohonan banding yang telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kuasa hukum Suroso, Fenny Yudhiana mengatakan, pencabutan banding dilakukan pada 9 Juli 2025. Alasannya, Suroso khawatir majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan sebelumnya.
Apalagi, putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang sudah menjatuhkan hukuman yang berat yakni 11 tahun penjara.
“Pihak keluarga Suroso seperti ada rasa takut dan tidak yakin jika banding akan turun (hukumannya), memang sudah saya jelaskan juga kalau banding itu bisa naik, tetap, atau turun,” kata Fenny di Lumajang, Jumat (18/7/2025).
“Karena takut hukumannya malah naik ini akhirnya keluarga memutuskan untuk mencabut permohonan banding,” tambahnya.
Fenny pun menyayangkan keputusan untuk mencabut laporan ini. Menurutnya, Suroso masih ada kesempatan untuk memperoleh keadilan.
Meski begitu, kata Fenny, Suroso juga sudah lapang dada untuk mencabut banding dan menerima putusan Pengadilan Negeri Lumajang. “Suroso sendiri sudah menerima, jadi kemarin kita cabut permohonan bandingnya,” pungkasnya.
Dengan dicabutnya berkas banding, Suroso akan menjalani hukuman penjara selama 11 tahun, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini.