
Nasional – Dua pemuda berinisial AP (22) dan RS (22) ditangkap oleh personel Polsek Samarinda Seberang karena diduga akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terjadi di pinggir Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Setelah menerima informasi, anggota opsnal kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Baihaki saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).
Saat mengintai, petugas melihat dua pria berboncengan sepeda motor yang mencurigakan.
Keduanya terlihat meletakkan sesuatu di pinggir jalan sebelum berusaha melarikan diri setelah menyadari kehadiran petugas. Namun, upaya pelarian tersebut gagal, dan mereka ditangkap.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah ponsel milik RS. Di dalam ponsel tersebut terdapat rekaman video yang menunjukkan RS sedang meletakkan sebuah kotak rokok berisi sabu-sabu.
“Video itu memperlihatkan pelaku meletakkan kotak rokok berisi sabu-sabu untuk diambil oleh pemesan. Dari sana kami minta mereka menunjukkan lokasi dimaksud, dan benar, kami temukan satu poket sabu seberat 0,80 gram bruto,” kata Baihaki.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diketahui milik AP yang sebelumnya telah menerima pesanan. Sementara itu, RS hanya diajak untuk membantu mengantar dan dijanjikan imbalan sebesar Rp 50.000.
“Pelaku RS mengaku hanya membantu, sedangkan AP yang menyediakan barang sekaligus mengantarkan kepada pemesan,” tambahnya.
Polisi masih mendalami lebih lanjut terkait asal-usul sabu tersebut dan jaringan peredarannya.
“Masih kami selidiki lebih dalam, terutama dari mana AP memperoleh sabu. Yang jelas, AP berperan sebagai penjual sekaligus kurir, sementara RS hanya kurir,” pungkas Baihaki.