
Nasional – Dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial MH terus didalami oleh Propam Polres Bangkalan, Jawa Timur. Dalam waktu dekat, MH akan segera disidang etik terkait kasus itu.
MH sebelumnya merupakan anggota salah satu polsek di Bangkalan. Namun, kini MH pindah tugas menjadi anggota Sat Sabhara Polres Bangkalan.
Kasi Propam Polres Bangkalan, AKP Sucipto menyebut, kasus tersebut tetap ia tangani. Dalam waktu dekat, ia akan segera menggelar sidang perdana kasus dugaan penggelapan uang itu.
“Kita tunggu saja, InsyaAllah minggu depan akan disidangkan,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Saat ini pihaknya masih merampungkan sejumlah tahapan supaya kasus itu bisa disidangkan dalam waktu dekat. “Kita selesaikan dulu, nanti akan segera disidangkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Hendrayanto mengatakan, hingga saat ini sudah dilakukan dua kali mediasi antara korban dan MH. Namun, dari dua mediasi tersebut belum menemukan jalan keluar. Sebab, MH tak menepati janji untuk mengembalikan uang korban.
“Kami belum menerima pengembalian uang dari terlapor. Padahal, kami sering berpapasan tapi terlapor tidak ada itikad baik melakukan pengembalian,” jelasnya.
Tak hanya itu, Hendrayanto menilai penanganan kasus itu lambat. Sebab, kasus dugaan penggelapan itu sudah dilaporkan sejak 5 bulan lalu. Namun, hingga kini pihaknya tak mendapat kejelasan maupun perkembangan kasus itu.
“Kami tidak mendapatkan informasi terkait perkembangan kasus ini seperti apa. Padahal sudah jelas, uang klien kami digunakan oleh terlapor dan belum dikembalikan,” pungkasnya.
Ia berharap, kepolisian segera memberikan kejelasan kasus tersebut dan uang milik kliennya bisa dikembalikan.
Sebelumnya, MH dilaporkan oleh tetangganya, yakni Sumini (47), warga Desa Paseseh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan. MH diduga menggelapkan uang milik Sumini sebesar Rp 60 juta.
Awalnya, Sumini diiming-imingi bunga sebesar Rp 800.000 per bulan jika memberikan pinjaman uang sebesar Rp 60 juta tersebut dalam setahun. Namun, setelah dua tahun berlalu, uang tersebut tak dikembalikan sehingga berakhir dengan laporan ke Propam Polres Bangkalan.