
Nasional – Seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, berinisial MS (78), ditangkap polisi atas kasus dugaan penipuan proyek fiktif pembangunan SPBU mini.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menyatakan, pelaku menipu seorang petani berinisial TP (55) dengan modus kerja sama investasi. Total kerugian korban mencapai Rp 550 juta.
“Korban mengalami kerugian Rp 550 juta,” ungkap Fahrian kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (2/8/2025).
Diketahui, MS pernah menjabat sebagai anggota DPRD Inhu periode 2014-2019. Setelah tak lagi menjadi wakil rakyat, MS mengaku ingin membangun proyek SPBU mini atau Pertamina Desa (Pertades) di Kecamatan Batang Cenaku pada 2021. Ia lalu mengajak korban ikut berinvestasi.
Korban setuju dan mentransfer uang sebesar Rp 550 juta ke rekening MS. Dana tersebut dijanjikan akan digunakan untuk pembangunan Pertades yang akan dikelola oleh PT MTI.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari hasil pengelolaan dan operasional SPBU mini tersebut,” kata Fahrian.
Namun hingga 2024, proyek tak kunjung dibangun. Setelah menelusuri lebih lanjut, korban menemukan bahwa namanya tak tercatat dalam data PT MTI sama sekali.
Korban pun melapor ke polisi karena merasa telah ditipu. Penyidik kemudian menangkap MS beserta sejumlah barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama pembangunan Pertades dan surat perjanjian investasi.
“Modus yang digunakan oleh tersangka terbilang rapi. Dia menawarkan kerja sama investasi proyek fiktif, mencatut nama perusahaan resmi, dan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan,” ujar Fahrian.
Polisi kini masih mendalami aliran dana investasi serta motif lainnya. Dari pemeriksaan sementara, MS mengaku uang tersebut sudah disetorkan kepada seseorang yang disebut sebagai bosnya. Namun, orang tersebut tidak terafiliasi dengan perusahaan dan tak ada bukti setoran uang yang dapat ditunjukkan.