
Nasional – Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti, Riau, menangkap dua orang pelaku terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah tersebut.
“Kasus yang pertama ini, kami menangkap seorang wanita berinisial HR pada 24 Juli kemarin,” sebut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi, kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, pada Sabtu, 2 Agustus 2025.
HR diamankan polisi setelah kebakaran lahan terjadi di Jalan Wanawijaya, Desa Tanjung Medang, Kecamatan Rangsang, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu.
Pelaku HR, lanjut Aldi, mengakui telah membakar tumpukan semak dan pelepah kelapa kering. Namun, api menyebar dan membakar lahan seluas 0,5 hektar.
Barang bukti yang diamankan polisi di antaranya satu bilah parang, satu mancis, pelepah kelapa, dan rumput yang sudah terbakar.
Sementara itu, kasus karhutla lainnya terjadi di Desa Tenan, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, pada Selasa (29/7/2025). Kebakaran lahan itu pertama kali diketahui warga setelah terdengar suara letusan dari kejauhan.
Sejumlah warga mendatangi lokasi dan berusaha memadamkan api hingga malam hari. Setelah penyelidikan, polisi menangkap seorang pelaku berinisial SU alias H pada Kamis (31/7/2025).
“Pelaku membakar lahan miliknya yang mengakibatkan kebakaran seluas sekitar 1 hektar,” kata Aldi.
Barang bukti yang diamankan berupa dua buah parang, satu mancis, kayu bekas terbakar, dan beberapa bibit tanaman. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polres Kepulauan Meranti untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 78 Ayat (4) jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.