
Nasional – Aparat Polsek Teluk Ambon bersama petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku mengamankan sembilan ekor burung kakatua Maluku yang akan diperjualbelikan.
Sembilan ekor satwa yang dilindungi itu disita petugas dari rumah seorang warga bernama Yudi Suat di Dusun Kamiri Pante, Desa Hative Besar Kecamatan Teluk Ambon pada Senin malam (4/8/2025).
“Personel Polsek Teluk Ambon dan pegawai BKSDA Maluku tadi malam menyita sembilan ekor satwa liar berupa burung kakatua Maluku dari rumah saudara Yudi Suat di Dusun Kamiri Negeri Hative Besar,” kata Kapolsek Teluk Ambon Iptu Maulana Dicky kepada Kompas.com via telepon, Selasa (5/8/2025).
Ia mengungkapkan, sembilan ekor burung kakatua Maluku yang diamankan itu diduga merupakan hasil selundupan dari Pulau Seram.
Dari informasi yang diterima, rencananya sembilan ekor satwa tersebut akan dijualbelikan oleh pemiliknya kepada para pemesan.
“Soal diselndupkan dari Pulau Seram atau dari mana itu kita belum bisa pastikan tapi patut didugalah. Tapi Informasinya burung-burung itu mau diperjual belikan,” ujarnya
Menurut Maulana, penyitaan sembilan ekor burung kakatua Maluku itu bermula saat pibak BKSDA mendapat informasi tentang ada warga yang menguasai sembilan ekor satwa yang dilindungi tersebut.
Pihak BKSDA kemudian mendatangi Mapolsek Teluk Ambon untuk berkoordinasi ddan meminta pendampingan guna mengamankan sembilan satwa tersebut.
“Selanjutnya pada Pukul 19.45 WIT 3 personel Polsek Teluk Ambon mendampingi tiga petugas BKSDA Maluku yakni Bapak Denny Soewarlan, Fredrik Luhukay dan Petra Kudamasa lokasi,” katanya.
Maulana mengatakan, setelah berkoordinasi dengan ketua RT setempat, tim langsung masuk menggeledah rumah milik Yudi Suat dan ditemukanlah sembilan ekor burung kakatua Maluku bersama 10 kandang siap pakai dan 20 unit keranjang buah yang berada di dalam kamar kosong.
“Barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon dengan mengunakan 1 unit Mobil Stradada milik BKSDA Maluku. Selanjutnya pukul 22.30 WIT barang bukti tersebut dipindahkan dmenuju kantor Balai BKSDA Maluku,” ujarnya.
Ia mengatakan, saat penggeledahan dilakukan, pemilik rumah, yakni saudara Yudi Suat tidak berada di dalam rumahnya tersebut.
“Pemilik enggak ada di rumah, kalau ada di rumah saya tangkap,” katanya.