
Nasional – Pasangan suami istri asal Kota Banjar, Jawa Barat, TWS (30) dan AW (21) diringkus polisi setelah merencanakan dan melakukan pencurian terhadap tetangganya sendiri. Mirisnya, aksi kejahatan ini dilakukan saat AW sedang hamil delapan bulan.
“Modusnya pelaku AW mengambil kendaraan roda empat, HP, dan uang Rp 2,3 juta saat korban sedang tidur di sebuah hotel di Cisaga. (Pencurian) atas kerja sama TWS,” jelas Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah saat ekspos kasus di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (6/8/2025).
Korban pencurian adalah Hendra Supriadi, tetangga pasangan tersebut. Kejadian bermula ketika AW menghubungi korban lewat pesan WhatsApp dan mengaku sedang hamil besar serta ditinggal kabur oleh suaminya.
“Janjian ketemu di Stasiun Ciamis,” kata Hidayatullah.
Setelah pertemuan itu, korban dan AW berkeliling Ciamis. Saat malam tiba, AW mengajak korban menginap di hotel di kawasan Cisaga.
“Korban setuju. Tersangka yang minta tidur bersama,” ujar Hidayatullah.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (4/6/2025), saat korban tertidur, AW mengambil telepon genggam, uang tunai, dan mobil korban. Kunci mobil diketahui diletakkan korban di atas meja kamar hotel.
“Semua dimonitor TWS. Barang milik korban dibawa kabur tersangka,” jelas Hidayatullah.
AW kemudian menyerahkan seluruh barang curian kepada suaminya, TWS, yang sudah menunggu di lokasi kejadian.
“Saat kejadian TWS sudah menunggu di TKP. Tersangka AW melakukan pencurian saat hamil delapan bulan,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Penyidik Satreskrim Polres Ciamis langsung bergerak, memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti. Pada akhir Juli 2025, keberadaan kedua pelaku berhasil diketahui. Mereka tinggal di Kota Cimahi.
“Satreskrim berhasil mengamankan tersangka. Keduanya mengakui perbuatannya,” kata Hidayatullah.
Barang bukti berupa mobil dan STNK masih ada di tangan tersangka, sementara telepon genggam korban telah dijual.
Menurut pengakuan keduanya, aksi pencurian itu dilakukan karena butuh uang untuk biaya persalinan. TWS juga mengaku membutuhkan uang karena kecanduan judi online.
“(Merencanakan pencurian) ide suaminya (TWS),” jelas Hidayatullah.
Saat ditangkap, AW telah melahirkan dan sedang menyusui bayi berusia dua minggu. Polisi pun berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan KPAID untuk penanganan bayi.
“(AW dan bayinya) ditindaklanjuti Dinas Sosial, untuk proses hukumnya tetap lanjut,” kata Hidayatullah.
Ia menambahkan, korban dan AW saling mengenal dekat karena bertetangga, sehingga korban tidak menaruh curiga sedikit pun.
“AW curhat, ngaku ditelantarkan oleh suami, dia menghubungi korban dan janjian nginap di hotel. (Istri dijadikan umpan) dalam aksi pencurian ini,” ungkapnya.
Kapolres Hidayatullah juga menanyakan langsung kepada tersangka TWS mengenai motif pencurian tersebut.
“(Uang hasil curian) akan dipakai mencari kerja, biaya lahiran,” kata TWS kepada Hidayatullah.