
Nasional – Polisi menangkap pria berinisial AB (36) yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus penjualan tiket kapal palsu. Pelaku menyasar para penumpang di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Penangkapan pelaku dilakukan setelah polisi menerima laporan dari salah satu korban pada Juli 2025.
Kapolsek Wajo, Kompol Muh Idris, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berinisial MM, seorang ibu rumah tangga, melaporkan bahwa dirinya telah ditipu saat membeli tiket kapal.
“Korban membeli tiket Pelni dari pelaku, namun pada saat jam keberangkatan tanggal 25 Juli, tiket tersebut tidak terdaftar atas nama korban dalam sistem Pelni,” ucap Idris saat konferensi pers di Mapolsek Wajo, Rabu (6/8/2025).
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi b mengamankan pelaku. Idris mengungkapkan bahwa aksi penipuan ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh pelaku.
“Pelaku sering kali melakukan modus serupa, namun kebanyakan korban sudah berangkat ke luar daerah sehingga mereka tidak melanjutkan kasus ini,” beber Idris.
Modus kejahatan pelaku adalah dengan menyasar para penumpang yang membutuhkan tiket secara instan. Korban pun menyerahkan uang jutaan rupiah kepada pelaku.
“Modus operandi pelaku yaitu mencari calon korban di sekitar kawasan pelabuhan dan mengaku sebagai pengurus tiket Pelni. Pelaku menawarkan tiket dengan iming-iming kemudahan dan kepastian keberangkatan,” jelasnya.
Setelah menerima uang, pelaku menyerahkan tiket kapal yang ternyata palsu.
Hingga saat ini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pelaku dan jumlah korban yang telah terjaring. Tiket palsu tersebut dicetak sendiri oleh pelaku menggunakan mesin printer miliknya.
“Keuntungan dari penjualan tiket palsu ini digunakan untuk foya-foya. Kami masih mendalami kasus ini. Kemungkinan sudah banyak korban, tetapi kendalanya adalah sebagian besar korban berada di luar daerah,” ujar Idris.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami imbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam membeli tiket, agar tidak menjadi korban seperti sekarang yang kami tangani,” tutup Idris.