
Nasional – Endang Agus Susanto, staf bagian umum Pemerintah Kota Medan, resmi dipecat dan tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, mengonfirmasi kabar tersebut.
“Informasi itu benar,” kata Subhan kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, pemecatan Endang Agus Susanto dilakukan karena pelanggaran etik berat dan bukan atas permintaan sendiri. Surat keputusan pemberhentian tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2025, yang berarti Endang tidak lagi berstatus PNS sejak tanggal tersebut.
Subhan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan Pemkot Medan, seperti menjadi calo atau melakukan penipuan terkait pengangkatan CPNS dan PPPK.
“Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sudah berulang kali mengingatkan agar tidak ada lagi PNS/PPPK yang melakukan penipuan dalam pengangkatan,” tegasnya.
Endang Agus Susanto terbukti melakukan penipuan terhadap puluhan orang dengan modus menjanjikan mereka sebagai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Pemkot Medan.
Ia telah diperiksa oleh Inspektorat Medan dan Tim Adhoc.
“Yang bersangkutan sudah selesai pemeriksaan di Inspektorat, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait sanksi disiplin berat telah disampaikan ke Tim Pemeriksa Adhoc Pemkot Medan,” jelas Plt Kepala Inspektorat, Habibie Adhawiyah, pada Senin (23/6/2025).
Habibie menambahkan, sanksi disiplin berat dapat berupa pencopotan dari jabatan, penurunan pangkat, atau pencopotan dari status ASN. Endang dianggap telah melanggar kode etik ASN dan mencoreng nama baik instansi Pemkot Medan.
Tim Adhoc yang dibentuk oleh BKPSDM Kota Medan terdiri dari gabungan beberapa instansi.
“Tim Pemeriksa Adhoc berisi tim gabungan dari Inspektorat, atasan yang bersangkutan, dan BKPSDM, yang nantinya akan langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas,” ungkap Habibie.
Rico Tri Waas menegaskan, tidak ada toleransi bagi Endang yang telah mencoreng nama Pemkot Medan. Ia juga membantah adanya upaya untuk menyelamatkan Endang sebagai ASN.
“Intinya, siapa yang berbuat kesalahan dan melanggar, bagi kami tidak ada ampun. Saya tidak mau ada orang yang bekerja di Pemkot Medan yang melanggar hukum. Saya akan cek langsung dari sisi aturannya,” tegas Rico.
Sebelumnya, Endang melakukan penipuan terhadap korbannya dengan modus menjanjikan pengangkatan sebagai honorer dan PPPK di Pemko Medan. Ia meminta uang dari para korban berkisar Rp 55-60 juta, dengan uang muka sebesar Rp 25-30 juta.
Kejahatan ini terungkap setelah para korban bertemu langsung dengan Endang di kantin dekat gedung Pemko Medan pada 24 April 2025.
Salah satu korban, Ari, melaporkan bahwa ia memberikan uang muka sebesar Rp 25 juta secara tunai, namun tidak ada realisasi pengangkatan.