
Nasional – Wakil Kepala Pendam IX/Udayana Letkol Inf Amir Syarifudin, mengatakan pihaknya memegang asas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan kematian, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang tewas diduga akibat dianiya seniornya.
Dalam kasus tersebut, tim investigasi telah memeriksa 20 rekan korban di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere (Yonif TP 834/WM), Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dari 20 prajurit TNI Angkatan Darat (AD) tersebut, 4 orangnya telah ditahan.
“Kita tetap menjunjung tinggi hukum, termasuk yang 4 orang itu, kita menggunakan asas praduga tak bersalah. Belum tentu empat orang itu bersalah. Kemungkinan lebih dari 4 orang. Bisa iya, bisa tidak,” kata Amir di Aula Gedung Kodam IX/Udayana, Jumat (8/8/2025).
Syarifudin mengatakan penahanan terhadap 4 prajurit TNI AD tersebut merupakan kewenangan tim investigasi untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan.
“Artinya gini, kita melindungi supaya mungkin jangan sampai nanti orang yang dimintai keterangan, apakah dia merasa bersalah walaupun dia tidak bersalah, sehingga dia melarikan diri. Tapi itu semua keputusannya kebijakan dari ketua tim,” kata dia.
Ia memastikan proses penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan. Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang jutru menghambat proses penyelidikan.
“Karena Kodam telah membentuk tim investigasi. Apa yang terjadi itu kita tunggu bahwa proses investigasi saat ini sedang berjalan. Itu baru laporan awal yang dari hasil investigasi kita nanti lihat,” kata dia.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025).
Lucky tewas diduga akibat dianiaya seniornya. Sebelum meninggal, Lucky telah menjalani perawatan intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur.