Nasional – Unit Reskrim dari Polsek Medan Helvetia, Sumatera Utara tengah mencari keterangan dari beberapa saksi serta tersangka terkait kasus istri membunuh suaminya sendiri. Polisi memperkirakan ada tersangka lain dari kasus itu.
Kapolsek Medan Helvetia Komisaris Polisi Alexander Putra Piliang mengatakan, penyidik telah memeriksa 20 saksi guna mencari pelaku lainnya. Polisi menduga ada pelaku lainnya yang turut membantu tersangka membunuh korban pada 22 Maret 2024.
Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni hasil tes DNA bercak darah yang ditemukan di rumah tersangka, bukti chatting, dan sejumlah dokumen lainnya.
Alexander menjelaskan, pada saat kejadian ada empat orang yang berada di dalam rumah tersebut, yakni satu karyawan dari tersangka dan satu laki-laki yang sampai saat ini masih diburu polisi.
Alexander mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah bukti tambahan terkait asuransi guna mengungkap motif sebenarnya pembunuhan tersebut. Polisi menduga kasus pembunuhan istri terhadap suaminya tersebut dilatarbelakangi klaim asuransi.
Sampai dengan saat ini tersangka belum mengakui perbuatannya dan keterangan yang diberikan selalu berubah-ubah. “Jadi dia buka asuransi pada 24 Februari dan kejadian korban meninggal sebulan kemudian. Dia langsung klaim asuransi. Asuransi ini dengan premi Rp 5 juta per bulan dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 500 juta,” ungkapannya, Jumat (20/9/2024).
“Jadi, hasil penyelidikan kami terhadap asuransi dan agennya yang bersangkutan yang meminta pertanggungan terhadap suaminya. Kemudian dia (tersangka) semua yang mengurus asuransinya dan setelah kami cek ada kejanggalan dalam administrasinya,” tambahnya.
Sebelumnya, Polsek Medan Helvetia telah menangkap dan menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Tiromsi Sitanggang (57) menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap Rusman Maralen Situngkir (61) yang tak lain adalah suaminya sendiri.
Belakangan diketahui, tersangka Tiromsi Sitanggang adalah seorang dosen di salah satu kampus yang ada di Kota Medan, Sumut.
Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, meminta keterangan ahli, surat petunjuk, hingga melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Sebelumnya juga sang dosen tersebut mengaku kalau suaminya itu tewas karena kecelakaan lalu-lintas. Namun, dari hasil penyelidikan banyak terdapat bekas luka ditubuh korban dan pihak kepolisian pun menyakini korban tewas bukan karena kecelakaan lalu lintas melainkan karena dibunuh.