
Nasional – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, yang merupakan oknum ibu Bhayangkari berinisial MA, menjadi viral di media sosial usai diduga menipu rekan bisnisnya dalam penjualan produk kecantikan.
Kerugian yang dialami korban, Siti Nurmila, mencapai Rp 540 juta. Namun ironisnya, Nurmila yang merasa menjadi korban kini dilaporkan balik ke Polres Baubau dengan tuduhan pencurian.
“Saya dilaporkan sama suaminya ibu Bhayangkari karena atas dasar saya mengamankan barang-barangnya. Saya dilaporkan pencurian, saya menyita barang-barangnya karena atas dasar perjanjian,” kata korban, Siti Nurmila, kepada Kompas.com, Jumat (8/8/2025).
Menurut Nurmila, saat ia mengambil barang tersebut, MA dan orang lain yang berada di dalam rumah mengetahuinya.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah polisi mendatangi rumah Siti Nurmila di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bone-bone, Kota Baubau.
Kedatangan polisi tersebut bertujuan untuk mengambil barang yang diamankan Nurmila sebagai tindak lanjut dari laporan pencurian itu.
Namun, upaya pengambilan barang tersebut mendapat penolakan dari keluarga korban, sehingga polisi meninggalkan lokasi untuk menghindari keributan.
Oknum ibu Bhayangkari berinisial MA (33) diketahui merupakan istri dari seorang Aipda yang bertugas di Polsek Kadatua, Polres Baubau.
Menurut pengakuan Nurmila, kasus ini bermula ketika MA menawarkan kerja sama bisnis produk kecantikan dengan janji keuntungan Rp 30 juta per bulan.
“Awal Januari dia datang ke rumah menawarkan saya kerja sama, dengan modal dari saya dan dia yang kelola. Saya berikan Rp 240 juta,” ujar Nurmila.
Nurmila menambahkan, MA kemudian meminjam lagi dana pribadinya sebesar Rp 250 juta yang akan dikembalikan selama enam bulan.
Pada bulan Februari 2024, MA meminjam lagi sebanyak Rp 50 juta. Sehingga total uang yang sudah diberikan Nurmila ke MA Rp 540 juta. Namun, dari seluruh transaksi itu, MA hanya mengembalikan Rp 50 juta.
“Modal belum ada sama sekali dia bayarkan untuk kerja sama, jadi total kerugian saya sekitar Rp 540 juta. Sekarang saya tidak bisa mendapatkan kabarnya sama sekali, nomor saya diblokir, semua akun Facebook dan TikTok saya diblokir sama Ibu MA,” ungkapnya.
Merasa dirugikan, ia kemudian mengambil sejumlah barang dari rumah MA sesuai dengan surat perjanjian yang telah dibuat.
“Saya mengamankan barang-barangnya karena itu dasar perjanjian. Tapi saya malah dilaporkan pencurian oleh suaminya,” kata Nurmila.
Nurmila pun kemudian melaporkan dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan MA ke Polres Baubau.