
Nasional – Selebgram asal Trenggalek diamankan polisi, setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap manajer perusahaan jual beli mobil bekas ternama di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Akibat penganiayaan tersebut, terdapat sejumlah luka termasuk ada bekas luka gigitan di tubuh korban, Sabtu (09/08/2025).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung, mengamankan seorang pria berinisial EWL (33) alias Bapak Mustofa Kepala Jenggot warga Desa Sawahan Kecamatan Watulimo Trenggalek.
EWL diduga melakukan penganiayaan terhadap manajer showroom K-cunk Motor, berinisial WBS (36) warga Dusun Kebonsari, Kecamatan Pagerwojo, Tulungagung, Jawa Timur.
“Pelaku dengan korban saling kenal akrab masih rekannya sendiri,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto melalui sambungan telepon, Sabtu (9/8/2025).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi, pada Rabu (07/05/2025) lalu sekitar pukul 01.00 WIB di Dusun Sripit, Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung.
“Kejadiannya sudah sekitar beberapa bulan lalu. Namun penahanan pelaku EWL dilakukan pada akhir bulan Juli 2025, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan,” terang Nanang.
Dijelaskan, peristiwa bermula ketika pelaku yang diduga dalam pengaruh minuman keras mendatangi showroom K-cunk Motor yang berada di Dusun Sripit Desa Nglampir Kecamatan Bandung Tulungagung.
Di lokasi tersebut, pelaku terlibat cekcok dengan korban WBS selaku manager showroom serta pemilik showroom K-cunk motor sekaligus selebgram berinisial SHP (40). Dari perselisihan tersebut, lantas memicu pelaku EWL melakukan kekerasan fisik terhadap korban WBS.
“Pelaku yang terpengaruh minuman keras datang ke showroom, kemudian terlibat cekcok dengan korban dan saksi lainnya. Pelaku akhirnya melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka,” terang Nanang.
Atas kejadian tersebut, kemudian korban melapor ke polisi. Berdasar laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta pemeriksaan saksi.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit Pidana umum Satreskrim Polres Tulungagung, kemudian mengamankan pelaku yakni EWL pada Kamis (31/07/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Mapolres Tulungagung setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan polisi pelaku terbukti, melakukan tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa tiga lembar hasil visum et repertum atas nama korban WBS.
“Dari hasil visum diketahui, juga ada luka gigitan di tubuh korban yang dilakukan oleh pelaku,” terang Nanang.
Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mengendalikan emosi dan tidak melakukan kekerasan. Apapun masalahnya, selesaikan secara baik-baik dan jangan sampai merugikan diri sendiri maupun orang lain,” terang Nanang.