Nasional – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, ketahuan mencuri uang mahar sebanyak jutaan rupiah dalam acara lamaran yang berlangsung di Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, pada Kamis, 19 September 2024.
Pelaku yang berinisial S, warga Pinrang, dipergoki oleh keluarga tuan rumah saat menyelinap ke dalam kamar. Ibu tersebut mengambil uang mahar jutaan rupiah serta sejumlah amplop yang berisi uang dengan pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, Rp 5.000, dan Rp 2.000.
Kapolsek Suppa, AKP Zusandy Said, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi ketika prosesi lamaran akan dimulai. Begitu tiba di lokasi, pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk menghindari kerumunan warga yang marah.
“Kami menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di tubuhnya, dengan total sekitar Rp 5 juta,” ujar Zusandy, Jumat (20/9/2024).
Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura menjadi tamu undangan. Setelah melihat kesempatan, dia kemudian masuk ke kamar dan mencuri uang tersebut.
“Dia berpura-pura sebagai salah satu kerabat yang hadir di rumah dan mencari peluang untuk mengambil mahar yang disimpan di dalam kamar,” tambah Zusandy.
Setelah diadakan mediasi, pihak penyelenggara acara lamaran memutuskan untuk tidak melanjutkan laporan kasus pencurian ini. Pelaku menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dan Polsek Suppa kemudian melakukan proses restorative justice.
“Setelah dimediasi oleh keluarganya, pihak korban merasa kasus ini tidak perlu dilanjutkan. Jadi, kami dari kepolisian Polsek Suppa melaksanakan RJ dan membuat pernyataan bahwa pelaku S berjanji tidak akan mengulangi tindak kejahatan ini,” ungkap Zusandy.
Diketahui, S sebelumnya pernah melakukan aksi serupa di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, pada Februari 2021, di mana dia mencuri uang tunai sebesar Rp 2,5 juta dengan modus yang sama.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh S ini menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari warganet.