
Nasional – Satpam SMP negeri di Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) yang melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP kelas 2, dituntut pidana 12 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (13/8/2025).
Terdakwa berinisial AF (45), disebut melakukan perbuatan tak terpuji terhadap korban yang masih berusia 14 tahun dalam toilet siswa di samping musala sekolah tersebut.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dan Hakim Anggota Luqmanulhakim dan Yayu Mulyana, berlangsung tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto, Rabu pukul 16.40 WIB.
Dakwaan tuntutan terhadap terdakwa AF, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Riska Apriliana.
Terdakwa AF mengenakan rompi tahanan Kejari Kota Mojokerto keluar dari ruangan sidang, dengan kawalan petugas kembali menuju sel tahanan.
Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto, Anton Zulkarnaen, mengatakan bahwa terdakwa AF dituntut pidana penjara dan pidana denda sesuai dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Sesuai tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum, (Terdakwa AF) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan (kurungan),” kata Anton saat dikonfirmasi usai sidang.
Penasihat hukum terdakwa, Nurwa Indah, mengajukan pledoi atau nota pembelaan kepada mejelis hakim secara tertulis, dalam pledoi yang dapat meringankan terdakwa.
“Kami akan pledoi dalam pekan depan, pembelaan secara tertulis untuk kepentingan hak-hak terdakwa biar nanti bisa turun dari tuntutan jaksa penuntut umum,” ucap Nurwa Indah.
Ia menjelaskan, dirinya segera menyiapkan materi pembelaan terkait hal yang meringankan dari terdakwa. Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dipidana atau terjerat kasus hukum.
“Terdakwa juga tulang punggung keluarga, yang menyesali perbuatannya,” jelas Nurwa Indah, pengacara dari Yayasan Bantuan Hukum Harapan Indah, Puri, Mojokerto.
Sebelumnya, pihak keluarga juga berupaya menempuh jalur perdamaian dengan keluarga korban, yang kemungkinan dari pihak korban tidak menghendaki.
“Kami akan sampaikan dalam persidangan nanti (Pledoi), Rabu pekan depan,” katanya.
Kasus ini mencuat dari laporan dari orang tua korban pada Senin (10/2/2025). Terdakwa AF (45) yang ditangkap polisi Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumahnya, di kawasan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Siswi SMP negeri berusia 14 tahun di Kota Mojokerto, diduga menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan satpam sekolah pada Oktober dan November 2024.
Terdakwa AF memanggil korban saat hendak pulang sekolah menunggu jemputan, AF melakukan persetubuhan paksa terhadap korban dalam toilet. Terdakwa mengunci kamar mandi lalu melakukan perbuatannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma, bahkan sempat takut saat bertemu terdakwa ketika di sekolah. Terdakwa dengan korban sering berkomunikasi intens melalui WhatsApp.
Tersangka AF dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.