
Nasional – Polres Pasuruan menetapkan Afandi (27), pelaku kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya HM, bocah 7 tahun di Desa Sambisirah, Wonorejo, Pasuruan, Jawa Timur sebagai tersangka.
Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya gangguan jiwa yang dialami pelaku berdasarkan hasil tes kejiwaan dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Malang.
“Betul, setelah dilakukan gelar perkara, terlapor (pelaku) sudah kami tetap sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Rabu (13/8/2025).
Dia menyebutkan Afandi dijerat Pasal 80 (3) juncto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku melakukan kekerasan terhadap anak,” katanya.
Sedangkan terkait indikasi adanya gangguan jiwa pada Afandi, dia membenarkannya. Karena dari hasil pemeriksaan tes kejiwaan dari RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, pelaku mengalami depresi.
“Tersangka saat ini dirawat di RSJ, berkas tetap kita naikkan ke tahap 1 ke kejaksaan untuk diteliti,” katanya.
Dia juga menjelaskan upaya untuk memproses hukum terhadap tersangka sesuai prosedur untuk mendapatkan kepastian hukum. Termasuk mengawal hingga ada putusan hakim saat di pengadilan.
“Biar ada kepastian hukum dengan kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengetahui Afandi selama ini dikenal pendiam dan hidup bersama orang tua dan adiknya. Jarak rumah pelaku dan korban sangat dekat hanya terpisah jalan kampung yang berjarak 15 meter.
Namun tidak disangka Afandi tega memukul HM dengan pecuk, benda yang biasa digunakan untuk mencangkul tanah liat yang keras hingga berujung nyawa, Sabtu (9/8/2025).
Kepala Desa Sambisirah, Abdur Rohim menyebut Afandi sebenarnya tidak mempunyai masalah dengan keluarga korban.
Apalagi dengan HM yang masih duduk di kelas 1 SD. Namun dia mengetahui jika Afandi tidak mempunyai pekerjaan dan depresi setelah berpisah dengan istrinya.
“Kemungkinan depresi karena tidak mempunyai pekerjaan. Beberapa kali minta pekerjaan kepada saya,” kata Rohim, Senin (11/8/2025).