
Nasional – Kombes Rantau Isnur Eka, Dansat Brimob Polda Sumut, memberikan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan anggotanya, Bripka EH, dalam penganiayaan maling ubi di Desa Bandar Klippa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Rantau menegaskan, Bripka EH sedang melaksanakan apel di Markas Brimob di Desa Sampali saat insiden pembakaran dan penganiayaan terjadi.
Namun, Rantau mengakui, Bripka EH sempat menempeleng salah satu maling ubi, Zepri Susanto (45), saat tiba di lokasi kejadian.
“Dengan adanya pelanggaran oleh anggota kami yaitu menempeleng tadi, kami akan laksanakan tindakan tegas sesuai prosedur yang berlaku,” kata Rantau dalam wawancara di Polda Sumut, Rabu (13/8/2025).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan menjelaskan, tindakan menempeleng tersebut dilakukan EH karena kesal. “Zepri sudah pernah mencuri ban mobil EH,” ungkapnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Seorang PNS berinisial HR ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pembakaran terhadap Peri Andika (18).
Selain itu, pria berinisial AMR juga ditetapkan sebagai tersangka karena menodongkan senjata api kepada Zepri. Keduanya telah diamankan di Polsek Medan Tembung, dan penyidik masih mendalami kepemilikan senjata api AMR.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (6/8/2025), ketika Kepala Dusun I Desa Bandar Klippa, Arianto (53), menerima laporan bahwa Zepri dan Peri ketahuan mencuri ubi di ladang kelompok Ikatan Keluarga Dolok Sipiongot sekitar pukul 05.00 WIB.
“Mereka gak ketangkap. Jadi yang tinggal di ladang, sepeda motor pelaku dan barang bukti ubi yang mau dicuri,” ujar Arianto.
Arianto kemudian meminta Zepri dan Peri untuk meminta maaf agar tidak terjadi perselisihan. Namun, situasi semakin memanas ketika istri Zepri memberitahu Arianto bahwa Peri telah dibakar.
“Tiba-tiba istri Zepri datang ke rumah saya. Saya bilang sudah selesai? Dia bilang disuruh pulang. Gak lama, keluarga Peri datang teriak-teriak, bahwa si Peri dibakar,” jelasnya.
Arianto segera menuju lokasi kejadian dan menemukan HR serta EH. “Di situ pelaku bilang, namanya nyuri ya harus dibakar. Saya tanya ada undang-undang seperti itu Pak,” ungkapnya.
Merasa geram, Arianto menantang HR untuk turut membakar Zepri, namun HR tidak berani.
Warga yang hadir di lokasi juga marah atas tindakan HR. Arianto pun berusaha menyelesaikan persoalan dengan perjanjian damai.
“Itu lah kita lakukan perdamaian. Untuk masalah ubi sudah selesai. Nah, dia berjanji juga akan membiayai pengobatan korban sampai sembuh. Itu kita tanda tangani surat pernyataannya,” ujarnya.
Setelah kejadian, Peri dibawa ke Rumah Sakit Mitra Medika, di mana HR membayar biaya pengobatan. Namun, Peri disuruh pulang sebelum lukanya sembuh, yang memicu kemarahan keluarganya.
“Waktu itu lah marah keluarga Peri jadinya karena tak sesuai dengan perjanjian. Tak terima lah makanya melapor ke Polsek Medan Timur. Untuk si Zepri memang sempat dipukul oknum polisi itu. Tapi polisi itu langsung minta maaf,” sebut Arianto.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.