
Nasional – Satuan petugas (Satgas) pangan gabungan Kota Pasuruan menyisir sejumlah produsen, distributor dan agen sembako di sejumlah titik.
Mereka mencari adanya praktek jual beli beras oplosan yang merugikan para konsumen. Selain itu, pihaknya juga memastikan praktek jual beras yang melampaui harga eceran tertinggi beras
“Kegiatan ini memantau dan melihat langsung untuk antisipasi praktek jual beli beras oplosan atau jual beras di atas HET yang sudah ditentukan,” jelas Iptu Choirul Mustofa, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (14/8/2025).
Tim Satgas Pangan yang terdiri dari personel dari Polres Pasuruan Kota, Dinas Perdagangan Perindustrian (Disperindag) dan Dinas Pertanian Kota Pasuruan memantau stok di sejumlah produsen, distributor dan agen sembako.
Diantaranya di penggilingan padi UD Elang di Kelurahan Karangketug, UD Lumintu di Kelurahan Krapyakrejo, Toko Agen Sembako AT di Purworejo serta Toko Sumber Agung di Panggungrejo, Kota Pasuruan.
“Seperti yang kami lihat setiap kantong beras yang sudah digiling dipastikan tidak ada praktek beras oplosan. Dan kami temukan praktek itu,” ujarnya.
Sedangkan untuk harga dan stok beras juga masih aman. Harga rata-rata masih berada pada kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Di dua lokasi penggilingan padi masing-masing terdapat 1 ton dan 2 ton gabah dengan harga beli dari petani Rp 6.700-Rp 7.300 per kilogram.
Sedangkan stok beras di dua penggilingan padi tersebut masing-masing 1,2 ton dan 10 ton dengan harga jual Rp 13.400-Rp 13.800 per kilogram.
Sedangkan di tingkat pengecer, harga beras berbeda-beda tergantung merk. Harga beras premium berkisar di harga Rp 342.500 per 25 kilogram hingga Rp 372.000 per 25 kilogram.
Sedangkan beras medium berkisar di harga Rp 335 ribu per 25 kilogram hingga Rp 340 ribu per 25 kilogram.
“Harga rata-rata masih berkisar atau tidak melompat terlampau jauh dari HET,” katanya.
Satgas mengingatkan para pelaku usaha beras segera mendistribusikan beras ke pasar agar tidak terjadi penumpukan. Karena jika ada penumpukan dikhawatirkan adanya lonjakan harga atau monopoli harga.