
Nasional – Satreskrim Polres Ngawi menangkap mafia pupuk bersubsidi ilegal yang sudah beroperasi 2 tahun di wilayah Jawa Timur. Dari penyidikan kasus itu, polisi menahan dan menetapkan 7 orang sebagai tersangka.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon yang dikonfirmasi Kamis (14/8/2025) menyatakan 7 tersangka yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.
Ketujuh tersangka ditahan setelah polisi berhasil mengamankan 2 truk berisi 356 sak atau 17,8 ton pupuk subsidi ilegal di Kabupaten Ngawi.
“7 tersangka yang ditangkap yakni inisial MR dan AF sebagai sopir truk, ZH dan AM sebagai pengecer kios pupuk bersubsidi, ZA dan NH sebagai perantara dan B sebagai pemilik pupuk,” ujar Charles.
Charles mengatakan kasus itu terungkap saat tim Satreskrim Polres Ngawi mendapatkan informasi pengiriman pupuk bersubsidi ilegal dari Madura yang masuk ke Kabupaten Ngawi pada akhir Juli 2025.
Dari informasi itu, tim berhasil mengamankan 2 truk membawa muatan pupuk bersubsidi jenis NPK Merk Phonska dari Probolinggo untuk dikirim ke Kabupaten Ngawi.
Dari keterangan sopir truk tersebut, polisi mendapatkan informasi pupuk subsidi ilegal itu diperoleh dari pengecer (kios) resmi penyalur pupuk subsidi yang berada di Kabupaten Probolinggo.
Selanjutnya Unit Pidsus Satrekrim Polres Ngawi melakukan pengembangan ke Probolinggo hingga akhirnya menangkap 3 orang pengecer (kios), 2 orang selaku perantara dan seorang pemilik pupuk.
“Jadi pupuk subsidi tersebut merupakan sisa jatah gapoktan yang tidak diambil oleh petani di pengecer (kios) penyalur pupuk subsidi lalu dijual ke Kabupaten Ngawi,” ungkap Charles.
Charles mengatakan para tersangka menjual pupuk subsidi ilegal dengan lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
Satu sak pupuk NPK merk Phonska seberat 50 kilogram dijual Rp 180.000. Padahal HET satu sak pupuk NPK merk Phonska hanya Rp 115.000.
Ia menambahkan tersangka NH sudah dua tahun menjual pupuk subsidi di luar RDKK dan di atas HET kepada petani disekitar rumahnya di Kabupaten Probolinggo.
Sementara mata rantai mafia penjualan pupuk bersubsidi ilegal dimulai dari pengecer (kios) yang menjual di atas HET menjadi Rp 120.000.
Selanjutnya dijual oleh tersangka NH, warga Kabupaten Probolinggo kepada B, warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang dengan harga Rp 135.000.
Terakhir tersangka B menjual pupuk bersubsidi ilegal itu di Kabupaten Ngawi dengan harga Rp 180.000 per sak.
Terhadap kasus itu, para tersangka dijerat dengan pasal 110 juncto Pasal 35 (2), Pasal 36 UU RI Nomor 7/2014 tentang Perdagangan.