
Nasional – Tindak pidana perdagangan orang melalui jasa layanan prostitusi online kembali terjadi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Kali ini, seorang pria berinisial FCO (30), warga Kabupaten Tuban, Jawa Timur, tertangkap polisi karena diduga menjual istrinya berinisial LM (24), yang baru dinikahinya beberapa bulan secara siri untuk layanan orang dewasa dengan tarif Rp 300.000.
Aksinya terbongkar setelah pihak kepolisian melakukan penggerebekan ke sebuah rumah indekos yang disewa FCO bersama LM. Diduga, tempat itu dipergunakan sebagai tempat layanan prostitusi.
FCO berdalih rumah tangganya sedang mengalami kesulitan ekonomi sehingga ia nekat melakukan perbuatan yang melanggar hukum dengan menjual istrinya.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto mengatakan, tindak perdagangan orang yang dilakukan tersangka terbongkar setelah adanya informasi dari masyarakat ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban.
Saat petugas kepolisian melakukan penyelidikan ke sebuah rumah indekos yang berlokasi di Kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban, tersangka dan istrinya LM sedang melayani pria lain berinisial LAM, Rabu (23/7/2025),
“Saat digerebek itu, tersangka menunggu di luar kamar kos yang disewanya. Sedangkan, istrinya berhubungan badan dengan pria lain di dalam kamar kos,” kata Iptu Siswanto, dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (14/8/2025).
Selain mengamankan tersangka FCO dan istrinya LM, serta LAM, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa dua buah handphone, uang tunai Rp. 300.000, dan 1 buah kondom.
Iptu Siswanto mengungkapkan, hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku menawarkan istrinya untuk jasa layanan pria dewasa melalui aplikasi online.
“Aksinya dilakukan dengan cara menawarkannya secara online melalui aplikasi kencan,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud pasal 296 KUHP.
“Tersangka saat ini masih ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.