Nasional – Dua warga yang berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur, menjadi sorotan warganet gara-gara aksi mereka yang memamerkan senjata api di sosial media viral. Kedua laki-laki itu kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian setelah terbukti menyimpan dan memiliki senjata api tanpa izin.
Pelaku pertama berinisial W (55), warga Pucang Anom, Sidoarjo, dan pelaku kedua berinisial SS (51), warga Tebel, Gedangan, ditangkap setelah aksi mereka yang mengunggah foto-foto dengan senjata api menuai perhatian publik. Polisi memastikan bahwa senjata yang mereka pamerkan termasuk senjata api rakitan dengan sejumlah amunisi aktif, serta satu unit airsoft gun lengkap dengan pelurunya.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui tujuan mereka memamerkan senjata api hanya untuk bergaya dan sekadar iseng agar terlihat gagah di media sosial. Senjata tersebut, menurut pengakuan mereka, didapatkan dari seseorang yang kini telah meninggal dunia, dengan niatan untuk dititipkan dan dijual.
“Senpi itu diperoleh W sejak sekitar tahun tahun lalu dari K dengan tujuan menyuruh untuk dijual,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing.
Tobing mengungkapkan, bahwa aksi kedua pelaku murni dilakukan untuk pamer dan bukan dengan motif lain yang lebih serius. Selain menyita satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa. Polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun berjenis pistol berwarna hitam, berisikan delapan peluru gotri.
“Motif pelaku hanya untuk bergaya di media sosial, tetapi tindakan ini tetap melanggar hukum karena mereka menyimpan senjata tanpa izin,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Menurut Christian, kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan memperlihatkan atau memiliki senjata api, terlebih tanpa izin yang sah, karena dapat berakibat hukum yang serius.