Nasional – Seorang pria asal Aceh Tamiang atas nama Ismail Arif (33) yang merupakan korban penyanderaan serta tindak penyiksaan yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba di Malaysia akhirnya berhasil dipulangkan ke Aceh.
Ismail dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu, Sumatera Utara, Jumat, 4 Oktober dan selanjutnya langsung dipulangkan ke Aceh Tamiang didampingi oleh Staf Penghubung anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman.
Teuku Ricky, Ketua Persatuan Perantau Aceh Malaysia (PPAM) menjelaskan, korban melarikan diri pada Senin, 23 September lalu, setelah mengalami penyanderaan kurang lebih selama seminggu di daerah Shah Alam. Setelah itu korban menghubungi keluarga di Aceh Tamiang.
Mendapat informasi tersebut, keluarga korban kemudian menghubungi anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman. Selanjutnya Sudirman berkoordinasi dengan tim PPAM dalam upaya untuk perlindungan korban di Malaysia.
Setelah dua hari bertahan di Shah Alam, korban melalui koordinasi dengan PPAM diarahkan menuju ke daerah Chow Kit, Kuala Lumpur dan ditampung di rumah seorang anggota tim PPAM yang juga membantu kebutuhan makan korban selama 10 hari di sana.
PPAM juga membantu proses pengurusan untuk pemulangan korban ke Aceh. Sedangkan biaya pengurusan hingga pemulangan korban didapat dari keluarga korban sebesar Rp3.700.000.
Tiba di kediaman keluarga di Kampung Lubuk Batil Kecamatan Bendahara, korban disambut haru keluarga, kerabat dan sejumlah warga yang telah menunggu.
Dari hasil informasi keluarga korban, muncul dugaan jika jaringan sindikat narkoba ini dikendalikan seorang warga Aceh berinisial Z yang pada saat ini dalam penahanan di Lapas Tanjung Gusta, Sumatera Utara.
“Kita akan segera menyurati Mabes Polri dan kasus ini kita harap untuk di usut lebih lanjut. Apalagi menurut keluarga, muncul dugaan jika salah satu pengendali jaringan narkoba ini pada saat ini sedang ditahan di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara”, ujar Sudirman.
Ia berharap Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI) dapat memberi advokasi untuk proteksi keselamatan korban.
Ismail Arief (33) pekerja asal Aceh Tamiang menjadi korban penyanderaan yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba di Malaysia. Korban dijadikan jaminan dalam proses transaksi narkoba jenis sabu oleh rekan sekampungnya.
Saat itu korban hendak pulang ke Aceh, namun karena biaya yang ditransfer oleh keluarganya gagal, korban menjumpai rekan sekampungnya bernama Ridwan alias Bogam. Kemudian korban disarankan pulang dengan kapal tongkang yang akan menuju Aceh Timur.
Mirisnya, bukannya berhasil pulang ke Aceh korban malah dijadikan jaminan untuk transaksi narkoba hingga kemudian disandera oleh jaringan narkoba di Malaysia. Kepada keluarga korban, pihak penyekap meminta agar Bogam dan pria berinisial Z yang saat ini ditahan di lapas untuk mengembalikan uang mereka agar korban dilepaskan.