
Nasional – Polres Langkat, Sumatera Utara mengamankan seorang santri yang diduga melakukan pembakaran pada seorang tenaga pengajar di Pondok Pesantren An Nur yang berlokasi di Kabupaten Langkat. Santri dengan RHS (17) itu saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Tersangka merupakan salah satu santri di Pondok Pesantren An Nur yang terletak di Desa Melenggang, Kecamatan Hinai. Penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
“Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap pelaku yang berhadapan dengan hukum, berdasarkan Pasal 187 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010,” kata Kapolres Langkat, Ajun Komisaris Besar Polisi David Triyo Prasojo kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).
David menjelaskan, motif tersangka melakukan pembakaran dilatarbelakangi oleh dendam, korban sering di-bully, difitnah, dan diadu domba dengan pimpinan pondok pesantren.
“Menurut pengakuan tersangka, dia sering di-bully secara fisik dan difitnah oleh korban, yang menyebabkan tersangka merasa sakit hati,” ungkapnya.
Awalnya, tersangka RHS sempat mengaku korban dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) yang melarikan diri ke arah perkebunan. Namun, setelah penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara, terdapat kejanggalan dalam keterangan tersebut.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi, penyidik menemukan titik terang dan akhirnya menetapkan RHS sebagai tersangka. Tersangka kemudian mengakui perbuatannya.
“Beberapa hari sebelum kejadian, tersangka meminta bantuan santri junior untuk membeli pertalite dengan alasan yang tidak jelas. Saat kejadian, tersangka sedang piket jaga malam. Melihat korban lengah, tersangka menyiramkan pertalite ke dalam kamar tempat korban tidur dan menyulutnya dengan api,” terang David.
Setelah melakukan pembakaran, tersangka berusaha beralibi dengan melaporkan kepada santri lain ada orang-orang yang melarikan diri ke kebun setelah kejadian.
Namun, penyidik berhasil mengungkap kasus ini melalui olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan saksi.