Nasional – Peristiwa pembunuhan yang dilakukan ayah pada anak kandungnya di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya terungkap sebabnya. Sang ayah yang saat ini ditetapkan jadi tersangka mengaku gelap mata lantaran sakit hati pada anaknya.
Belakangan diketahui, korban butuh uang untuk bermain judi online hingga mabuk-mabukan.
Sang ayah bernama Sage, warga Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, hanya tertunduk saat digelandang aparat kepolisian Polres Kudus dalam gelar perkara pada Jumat (18/10/2024).
Pria 65 tahun itu mengakui kesalahannya setelah mengakhiri hidup anak pertamanya, Bambang Haryanto (38) yang beralamat di Demak secara keji menggunakan linggis.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, motif pembunuhan ayah terhadap anak kandungnya tersebut didasari rasa sakit hati tersangka kepada korban. Peristiwa bermula saat korban mendatangi rumah orang tuanya bersama istrinya. Pada kesempatan itu, dia marah terhadap istrinya. Korban juga minta dicarikan utang Rp 600.000.
Mengetahui korban datang ke rumah dalam kondisi marah-marah, pelaku yang mendapat kabar, lalu pulang ke rumah. Korban lalu tertidur setelah dapat pinjaman yang dicarikan istrinya.
Kemudian pelaku langsung menghantamkan linggis sebanyak tiga kali hingga korban meninggal dunia saat tertidur.
“Korban pada saat itu tidur di ruang tengah rumah tersangka. Pelaku langsung memukulkan linggis sebanyak tiga kali di bagian kepala dan seketika meninggal dunia di tempat,” ungkap kapolres, Jumat (18/10/2024).
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, korban memang sudah beberapa kali mengancam membunuh orang tua, adik hingga istrinya demi mendapatkan uang. Ia juga minta agar rumah orang tuanya dijual. Jika tidak dipenuhi, bakal membakar rumah tersebut.
Kapolres melanjutkan, korban yang merupakan pengangguran butuh uang untuk judi online hingga mabuk-mabukan.
Dari hasil autopsi oleh tim Polres Kudus dan RSUD dr Loekmono Hadi terungkap bahwa korban meninggal dunia karena hantaman keras benda tumpul yang mengenai kepala bagian belakang sisi kanan. Hantaman itu mengakibatkan pendarahan hebat dan meninggal dunia.
Di hadapan awak media, tersangka mengaku menyesal telah membunuh anak kandungnya. Dia gelap mata karena kasihan terhadap cucunya, istri korban, dan keluarganya yang kerap mengalami tindak kekerasan verbal maupun fisik oleh korban.
Menurut Sage, korban beberapa kali memintanya untuk menjual rumah agar dibagi-bagikan warisannya.
“Saya kasihan sama cucu-cucu saya, sama menantu. Akhir-akhir ini kan menantu saya tidak balik ke rumah, dia diancam dibunuh,” kata Sage.
Korban merupakan residivis yang telah empat kali keluar masuk penjara. Kasusnya, pencurian dengan kekerasan, hingga penganiayaan.
Kini tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.