Nasional – Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas kasus pemukulan serta pengeroyokan yang mengakibatkan seorang pemuda tewas. Kasus penganiayaan itu berhubungan dengan masalah asrama.
Dua dari tiga tersangka yakni, Ifandi alias F dan MI alias Tumang berhasil ditangkap polisi, sedangkan satu tersangka lainnya, yakni Rehan alias R masih buron.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Syafnil mengatakan, Ifandi ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Bukit Raya. Tumang yang sempat melarikan diri ditangkap pada Kamis (17/10/2024).
Korbannya adalah seorang pria bernama Aria Pratama (23) alias Aria yang tewas seusai dipukul di bagian rahang oleh tersangka Tumang.
“Motifnya asmara dan cemburu memperebutkan perempuan bernama Maulida Putri alias MP. Korban AP cemburu dengan MP yang berboncengan dengan F karena MP merupakan tunangannya,” kata Kompol Syafnil, Jumat (18/10/2024).
Dijelaskan Syafnil, peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Saat itu terjadi cekcok antara korban Aria dengan kekasihnya M dan pria lain, yakni Ifandi. Karena Aria membawa empat temannya, maka Ifandi menghubungi adiknya Rehan.
“Rehan kemudian datang bersama seorang temannya, Tumang. Namun entah kenapa, Tumang tiba-tiba langsung melayangkan pukulan ke arah rahang AP yang menyebabkan dia tak sadarkan diri dan terjatuh masuk parit,” kata Kompol Syafinil, Jumat (18/10/2024).
Kemudian, korban Aria ditolong oleh keempat rekannya. Namun, tiba-tiba Ifandi, Tumang, dan Rehan melakukan pengeroyokan terhadap mereka.
“Si Jeremi yang menolong dikeroyok sama tiga orang ini. Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka dengan dua laporan berbeda. Laporan Jeremi tersangkanya adalah Tumang, Ifandi, dan Rehan,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.