Nasional – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan atau BBPOM Pekanbaru melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dijadikan sebagai pabrik tempat pembuatan jamu ilegal yang berlokasi di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, Riau, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam operasi ini, BBPOM Pekanbaru menyita ratusan botol jamu dan obat ilegal bernilai miliaran rupiah.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, jamu ilegal tanpa izin edar yang diproduksi bermerek Tawon Klenceng. Di lokasi tersebut, BPOM menemukan bahan baku pembuatan jamu oplosan yang mengandung bahan kimia obat. Pabrik rumahan ini sudah melakukan produksi jamu ilegal selama sembilan bulan. Dalam satu bulan mampu memproduksi sekitar 2.400-4.800 botol jamu ilegal.
“Agen tersebut memproduksi bahan alami ilegal dan tidak memiliki izin edar dari Badan POM. Jamu ilegal ini tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, persyaratan khasiat dan manfaat serta persyaratan manfaat dan mutu serta terbukti mengandung bahan kimia obat,” ujar Taruna.
Bahan kimia obat (BKO) yang ditemukan dalam kandungan jamu ilegal ini, yakni dexametasol, paracetamol dan lain-lain.
“Efek yang dihasilkan oleh jamu tradisonal ilegal ini bukan dari alami tetapi dari kimia obat. Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar atau mengandung bahan kimia sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian,” tuturnya.
Saat ini, BPOM Pekanbaru dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau tengah memburu pemilik pabrik jamu ilegal tersebut yang berinisial RS. “Saat dilakukan operasi penindakan, RS tidak berada di tempat karena sedang melakukan distribusi jamu ke luar kota,” bebernya.