Nasional – Pasutri yang menjadi bandar narkoba dibekuk polisi di rumahnya yang berlokasi di kawasan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Jumat, 18 Oktober 2024. Dari penangkapan itu petugas mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu, ganja kering siap edar serta uang tunai ssebanyak puluhan juta rupiah yang diduga adalah uang hasil penjualan narkotika.
ID dan M yang merupakan pasutri ini tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa terduduk pasrah saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Mandailing Natal Sumatera Utara menggerebek rumahnya. Di rumahnya petugas menemukan barang bukti beberapa bungkus besar yang berisikan sabu.
Petugas juga menemukan uang tunai puluhan juta rupiah berserakan di lantai yang diduga keras uang hasil penjualan narkotika. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2 kilogram lebih.
Diketahui, ID merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari penjara dengan status masih bebas bersyarat dalam kasus narkotika. Seusai ditangkap, pasutri dan barang bukti narkotika, serta sejumlah uang langsung digelandang ke Mapolres Mandailing Natal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Mandailing Natal Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Sofandi Paloh menuturkan penangkapan pasangan suami istri ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis.
Menerima informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan tak lama petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengidentifikasi pelaku, tanpa buang-buang waktu, petugas kemudian melakukan penindakan dengan menggerebek rumah pelaku.
Dari penggerebekan tersebut petugas menemukan barang bukti 200 gram narkotika jenis sabu, 2 kilogram narkotika jenis ganja kering, uang tunai sebanyak Rp 22,5 juta. Selain itu, petugas juga mengamankan alat isap sabu, timbangan elektrik, dan dua unit ponsel.
“Statusnya mereka berdua ini adalah pasangan suami istri. Hasil penyelidikan yang bersangkutan sudah beroperasi sejak Mei 2024, kurang lebih 6 bulan, dengan total sabu yang dijual itu ada 1,2 kilogram,” kata Arie, Sabtu (19/10/2024).
Arie juga mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, dalam kurun waktu 6 bulan pasangan suami dan istri bandar narkoba ini mengaku telah mendapat keuntungan mencapai Rp 420 juta. “Jadi peran tersangka ID sang suami ini sebagai bandar narkoba, peran sang istri penerima uang hasil penjualan narkotika. Untuk narkoba sabu dan ganja didapatkan dari rekannya di Aceh,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasangan suami istri ini terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Mandailing Natal, Sumatera Utara. Keduanya pun terancam dikenakan Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.